Pasangan Kekasih di Jateng Buang Bayi Hasil Hubungan di Depan Rumah Teman: Supaya Bisa Sering Lihat

A (42), warga Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan, D (32) di depan rumah teman

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi Bayi. A (42), warga Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi karena membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan, D (32) di depan rumah teman 

Selama menjalani proses hukum, ia menitipkan bayi perempuannya kepada ibunya.

Sementara A berjanji akan menafkahi D dan anaknya.

“Saya ingin merawat anak saya, ini akan saya titipkan ibu saya dulu,” ujar D.

Atas perbuatannya, pasangan itu dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pria Beristri di Semarang Buang Bayi Hasil Hubungan Gelapnya di Depan Rumah Temannya"

The Story of a Man with a Wife in Semarang Throwing a Baby from His Illegal Relationship in front of a friend's house

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved