Pedagang Jajanan Keliling di Serang Ditangkap, Ternyata 'Nyambi' Jadi Pengedar Obat Keras

HAN (23), pedagang jajanan keliling di Kota Serang, Banten ditangkap setelah mengedarkan obat keras.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Ilustrasi obat-obatan keras. HAN (23), pedagang jajanan keliling di Kota Serang, Banten ditangkap setelah mengedarkan obat keras. HAN ditangkap saat berjualan di pinggir jalan depan Indomart Lingkungan Kesawon, Kelurahan Terondol, Kota Serang, pada Jumat (14/10/2022) pukul 21.30 WIB. Selain HAN, aparat kepolisian juga menangkap BD yang diduga juga mengedarkan obat keras. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - HAN (23), pedagang jajanan keliling di Kota Serang, Banten ditangkap setelah mengedarkan obat keras.

HAN ditangkap saat berjualan di pinggir jalan depan Indomart Lingkungan Kesawon, Kelurahan Terondol, Kota Serang, pada Jumat (14/10/2022) pukul 21.30 WIB.

Selain HAN, aparat kepolisian juga menangkap BD yang diduga juga mengedarkan obat keras.

Baca juga: BPOM Umumkan Daftar 41 Obat Tradisional dan 16 Kosmetik Berbahaya, Berikut Daftarnya

"Dua pelaku diamankan karena menyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol Hci dan obat berwarna kuning berlogo MF di wilayah Hukum Polresta Serkot dan sedang diperiksa lebih Lanjut," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri melalui pesan instan, Senin ((17/10/2022).

Ketika digeledah, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 1.044 obat-obatan warna kuning berlogo MF dengan merek Hexymer 2.

Selain itu, aparat kepolisian turut menyita barang bukti 10 lempeng isi 100 butir obat keras jenis tramadol, 10 bungkus plastik klip bening berisikan obat berwarna kuning berlogo MF dengan jumlah isi persatu bungkus sebanyak 4 butir, uang tunai sebesar Rp. 393 ribu dan 2 hp.

Lanjut Iwan, berdasarkan pengakuan HAN, obat-obatan tersebut dibeli dari BD dan BL untuk dijual kembali. Sementara itu BL masuk daftar Dalam Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat di jerat dengan pasal pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 Miliar

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved