Truk Tambang yang Langgar KepGub Jam Operasional di Banten Terancam Dicabut Izinnya

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, pihaknya akan menjatuhi sanksi terhadap truk tambang yang melanggar aturan Keputusan Gubernur (KepGub)

TribunBanten.com/Muhammad Uqel
TRUK TAMBANG - Gubernur Banten Andra Soni tegaskan akan berikan sanksi pencabutan izin operasional terhadap truk tambang yang masih membandel melanggar aturan KepGub jam operasional. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, pihaknya akan menjatuhi sanksi terhadap truk tambang yang melanggar aturan Keputusan Gubernur (KepGub) nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional.

Andra mengatakan, sanksi itu diberikan sesuai aturan perundang-undangan berupa pencabutan KIR, STNK, hingga izin operasional.

"Pertama tentu terkait dengan izinnya, setiap truk itu kan pasti punya KIR, setiap truk itu kan pasti ada STNK-nya, ada perlengkapan administrasinya, dan ini yang kita akan sosialisasikan sekaligus kita melakukan upaya penertiban," ujar Andra Soni kepada TribunBanten, Senin, (3/11/2025).

Baca juga: Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya

Dikatakan Andra, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi bersama tiga kepala daerah yakni Bupati Serang, Walikota Serang, dan Walikota Cilegon untuk bersama-sama dapat mengimplementasikan KepGub jam operasional truk tambang.

"Dan tadi juga disampaikan ada perwakilan dari driver truk lokal yang menyampaikan komitmennya untuk mengikuti keputusan gubernur terkait dengan jam operasional," ucapnya.

Andra menuturkan, mengenai adanya kemacetan di sejumlah titik, pihaknya juga telah meminta kepada pengusaha tambang agar menyediakan buffer zone.

"Buffer zone ya, jadi salah satu disini pengelola tambang PT SMI Group menyediakan buffer zone-nya, dan kemudian saya juga meminta kepada kepala dinas ESDM untuk melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan tambang yang berizin untuk berkoordinasi mereka mesti menyiapkan buffer zone di wilayah mereka masing-masing," katanya.

Baca juga: Kondisi Jalan Raya Serang-Cilegon Usai Operasional Truk Tambang Dibatasi : Lengang, Polusi Berkurang

Andra Bilang, jika ditemukan adanya pengusaha tambang yang belum memiliki izin akan diberikan tindakan tegas hingga penutupan operasional.

"Dan tadi komitmen kita bersama bahwa tambang tidak berizin, tidak boleh beroperasional, dan itu harus segera kita dilakukan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved