Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Nangis Sesali Tembak Brigadir J: Untuk Keluarga Almarhum Bang Yos, Saya Mohon Maaf

Richard Eliezer atau Bharada E kembali menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Dok. Puspenkum Kejagung
Ilustrasi Bharada E. Richard Eliezer atau Bharada E kembali menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNBANTEN.COM - Richard Eliezer atau Bharada E kembali menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Anak buah Ferdy Sambo itu menyampaikan belasungkawa atas kepergian Yosua.

Pernyataan ini disampaikan usai sidang dakwaan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7/2022).

"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Yosua)," kata Richard Eliezer.

Baca juga: Detik-detik Penembakan Brigadir J, Bharada E Sempat Berdoa: Takut Tolak Perintah Ferdy Sambo

Richard juga mendoakan supaya almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan.

Secara khusus, Richard menyampaikan permohonan maaf ke ayah, ibu, dan adik Yosua.

Suaranya bergetar seolah menahan tangis.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza (adik Yosua), serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ujarnya.

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Richard.

Richard mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Namun demikian, dia berkata tak kuasa menolak perintah dari atasannya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," katanya.

Adapun Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Richard diperintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menembak Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Masuk Tim KM 50, Ini Sosok AKBP Ari Cahya Nugraha, Polisi yang Disebut dalam Dakwaan Sambo soal CCTV

Mulanya, Sambo meminta Ricky Rizal atau Bripka RR untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak karena mengaku tak kuat mental.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved