BEJAT, Guru Ngaji di Cilacap Cabuli 9 Anak Perempuan di Bawah Umur
Seorang guru ngaji di asal Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tega mencabuli 9 anak permpuan di bawah umur di Tempat Pendidikan Alquran.
TRIBUNBANTEN.COM - M (19) guru ngaji asal Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 9 anak perempuan jadi korban pencabulan sang guru ngaji.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku melakukan tindakan pencabulan saat sedang mengaji di Tempat Pendidikan Alquran (TPQ).
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Tangsel Diungkap, Pelaku Cabuli Korban di Kediamannya
Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orangtuanya.
"Korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabuli korban saat sedang mengaji," kata Suryo kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Mendengar cerita tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Mapolresta Cilacap. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap.
Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata pelaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap sembilan anak. Para korban berumur antara 8 hingga 12 tahun.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu sejak bulan Januari hingga Oktober 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Ngaji di Cilacap Cabuli 9 Anak di Bawah Umur"
