TOK, Proses Restorative Justice Lesti dan Rizky Billar Rampung, Orangtua Baby L Berdamai

Lesti Kejora dan Rizky Billar saat ini sudah merampungkan proses restorative justice soal kasus KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: Abdul Rosid
Kloase/Net
Lesti Kejora dan Rizky Billar saat ini sudah merampungkan proses restorative justice soal kasus KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora telah berakhir.

Pasalnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar saat ini sudah merampungkan proses restorative justice soal kasus KDRT.

Proses restorative justice antara Lesti Kejora dan Rizky Billar dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Pernah Beri Saran Lesti Kejora Menikah dengan Rizky Billar, Ustaz Subki Kini Menyesal

Dalam proses restorative justice Lesti Kejora dan Rizky Billar langsung diawasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.

"Bisa kami nyatakan malam ini, restorative justice telah selesai kami laksanakan. Kami telah melakukan pendampingan kepada saudari Lesti," tutur Kompol Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

"Pada malam hari ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa," tambahnya.

Lesti Kejora dan Rizky Billar saat ini sudah merampungkan proses restorative justice soal kasus KDRT.
Lesti Kejora dan Rizky Billar saat ini sudah merampungkan proses restorative justice soal kasus KDRT. (Youtube Ruang Interogasi)

Irwandhy mengatakan segala syarat untuk proses restorative justice sudah dipenuhi oleh pihak Lesti dan Billar, sehingga keduanya bisa berdamai.

"Syarat materiil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sudah kami penuhi, kami nyatakan selesai," ungkap Irwandhy.

Dengan demikian laporan Lesti terhadap suami resmi dihentikan sejalan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: KPI Tanggapi Permintaan Boikot Lesti Kejora dan Rizky Billar dari Televisi: Berpihak Pada Publik

"Ya, kami nyatakan demikian (SP3) Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," jelasnya.

Sekedar informasi, Lesti secara mengejutkan menyabut laporannya atas dugaan tindak KDRT yang dilakukan Rizky beberapa waktu lalu.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Berdamai, Proses Restorative Justice Rampung Dilakukan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved