BREAKING NEWS! Kejati Banten Tahan Eks Kepala BPN Lebak, Didugaan Terima Suap Rp 15 Miliar

Kejati Banten menetapkan menahan AM mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kejaksaan Tinggi Banten menahan dua dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, atas gratifikasi senilai Rp 15 miliar dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, Kamis (20/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan menahan AM mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan suap pengurusan tanah pada tahun 2018-2021, Kamis (20/10/2022).

AM ditahan bersama DER selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Tepat pukul 17.42 WIB tampak dua orang tersangka keluar mengenakan rompi tahanan berwarna merah

Kedua tersangka dimasukan ke dalam mobil tahanan yang sudah terparkir di depan kantor Kejati Banten.

Baca juga: Kejati Banten Siap Bongkar Kasus Mafia Tanah di Kantor BPN Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021

Setelah masuk ke dalam mobil, kedua tahanan dibawa petugas ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara pada Rabu (19/10/2022) kemarin.

Tim penyidik menyimpulkan perkara dimaksud telah dapat ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus.

"Hasilnya dengan penetapan empat orang tersangka, yaitu AM, DER, Dra. S, serta EHP," ujarnya ujarnya kepada awak media saat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (20/10/2022).

Diketahui tersangka Dra. S alias MS merupakan pihak swasta atau calo tanah dan tersangka EHP merupakan putra dari tersangka S alias MS.

rgsdb kjuti
Kejaksaan Tinggi Banten menahan dua dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah, atas penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi senilai Rp 15 miliar dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, Kamis (20/10/2022).

Sebelumnya, Tim Penyidik telah memanggil empat orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (20/10/2022).

Namun dari keempat orang yang dipanggil tersebut hanya dua orang yang hadir.

Keduanya yakni AM dan DER, sedangkan dua orang lainnya Dra. S dan EHP tidak hadir.

"Tersangka Dra. S beralasan sedang sakit, sedangkan anaknya EHP beralasan menemani ibunya yang sedang sakit," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved