Ditlantas Polda Banten Bahas Mekanisme Penghapusan Data Regident Kendaraan Bermotor

Ditlantas Polda Banten menggelar Rakernis bersama Satlantas Polres Jajaran, Bapenda Provinsi Banten, dan stakeholder lainnya.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Ditlantas Polda Banten menggelar Rakernis bersama Satlantas Polres Jajaran, Bapenda Provinsi Banten, dan stakeholder lainnya, Jumat (21/10/2022) 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ditlantas Polda Banten menggelar rapat kerja teknis (Rakernis), Jumat (21/10/2022).

Rakernis itu terkait implementasi Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Kendaraan bermotor (Ranmor).

Rakernis itu digelar bersama sejumlah stakeholder, mulai dari Pejabat Ditlantas Polda Banten, Satlantas Polres Jajaran, Bapenda Provinsi Banten, Jasa Raharja, akademisi dan beberapa instansi terkait.

Baca juga: Samsat Cikande Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor, Sejumlah Pengendara Terjaring Razia

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, Rakernis ini merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh Bidang Regident Ditlantas Polda Banten.

"Di mana kita menyongsong sekaligus melaksanakan sosialisasi terkait Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait dengan penghapusan Regiden Ranmor," ujarnya saat ditemui di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat (21/10/2022).

Budi mengatakan, intinya petugas kepolisan atau petugas yang membidangi Regident, bisa menghapus ranmor sesuai yang ada dalam unsur pasal tersebut.

"Saya sampaikan bahwa ini adalah langkah sosialisasi, yang kita harapkan kita bisa mereduksi jumlah kendaraan bermotor yang tidak aktif tadi," katanya.

Supaya kendaraan-kendaraan tersebut bisa aktif kembali, untuk dilakukan validasi data.

Berdasarkan Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86, dijelaskan tentang mekanisme penghapusan data regident kendaraan.

Penghapusan itu dilakukan mulai dari peringatan, pemberitahuan pertama hingga ketiga.

"Harus kembali pada kondisi kendaraan setelah 5 tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) plus 2 tahun tak bayar pajak dapat dihapus registrasinya," papar Budi.

Dalam pasal tersebut diterangkan, bahwa bagi kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya habis.

Kemudian, jika diketahui sudah dua tahun tidak membayar pajak kendaraan, maka data registrasi kendaraan tersebut secara otomatis akan dilakukan penghapusan.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi terkait penghapusan Regiden Ranmor ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved