Sebanyak 1,5 Juta Data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di Banten Terancam Dihapus

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, data jumlah kendaraan di Provinsi Banten saat ini, kurang lebih 5 juta kendaraan.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, data jumlah kendaraan di Provinsi Banten saat ini, kurang lebih 5 juta kendaraan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ditlantas Polda Banten saat ini sedang gencar mensosialisasikan terkait implementasi Pasal 74, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Kendaraan bermotor (Ranmor).

Dalam pasal tersebut dijelaskan  salah satunya bagi kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya selama 2 tahun.

Maka data registrasi identifikasi kendaraan yang dimiliki akan dihapuskan.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, secara data kuantitas jumlah kendaraan di Provinsi Banten saat ini, kurang lebih ada sekitar 5 juta kendaraan.

"Dari 5 juta itu plus minus kurang lebih ada 30 persen, berarti ada 1,5 juta kendaraan masuk dalam kategori penghapusan data kendaraan bermotor," ujarnya saat berada di acara Rakernis di Hotel Le Dian, Kota Serang, Jumat (21/10/2022).

Sebanyak kurang lebih 1,5 juta itu, merupakan akumulasi kendaraan bermotor mulai dari roda dua, roda empat dan seterusnya.

Budi menuturkan, bahwa dari jumlah kendaraan saat ini, hampir 30 persen datanya tidak aktif.

"Kalau bahasa saya (kepolisan,-red) jumlah data yang tidak aktif, kalau bahasa Bapenda jumlah tunggakan pajak," katanya.

Budi menuturkan, bahwa sosialisasi ini gencar dilakukan oleh Ditlantas Polda Banten.

Bahkan sosialisasi ini juga telah bersinergi, bersimultan dengan salah satu langkah gubernur Banten.

Di mana saat ini, kata Budi, Pemprov Banten telah melakukan berbagai langkah agar para pengendara bisa membayarkan pajaknya.

Di antaranya dengan membebaskan denda PKB dan BBNKB II, hingga memberikan diskon pajak PKB mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.

Sehingga masyarakat diberikan kemudahan dan keringanan untuk bisa membayar pajak kendaraan.

"Kemudahan inilah yang saya harapkan masyarakat bisa memanfaatkan momentum itu, sebelum ada finalisasi hari H, kapan implementasi program itu dilaksanakan," katanya.

Sebab, apabila Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Regiden Ranmor itu sudah dilaksanakan.

Maka kendaraan yang tidak terdaftarkan sesuai dengan tercantum dalam pasal tersebut.

Kendaraan-kendaraan itu, baik roda dua, roda empat dan seterusnya akan dihapus data registrasinya.

"Makanya kita harapkan bagi masyarakat yang memiliki harta kendaraan yang dianggap itu sebagai harta atau aset bisa meregistrasikan kembali," ungkapnya.

Budi menjelaskan, bahwa kendaraan yang sudah dihapuskan data registrasinya.

Nantinya kendaraan-kendaraan tersebut layaknya akan menjadi sebagai suatu benda pusaka.

Meski memiliki STNK dan BPKB, kata Budi, tapi kendaraan tersebut tidak berlaku.

Apabila dijual pun, kata Budi, harga jual kendaraan itu tentu akan mendapatkan harga yang rendah.

Saat ini program tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

Sehingga sambil menunggu kapan program itu diimplementasi untuk bisa dilaksanakan, Budi mengimbau kepada masyarakat, agar segera meregistrasikan kendaraan yang dimilikanya di Samsat terdekat.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved