Marak Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemkab Pandeglang Lakukan Sidak Obat Sirup ke Setiap Apotek
Pemkab Pandeglang melalui Dinas Kesehatan melakukan sidak peredaran obat sirup di setiap apotek agar pemasarannya dihentikan untuk sementara waktu.
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Kesehatan melakukan sidak peredaran obat sirup, di setiap apotek agar pemasarannya dihentikan untuk sementara waktu.
Langkah tersebut dilakukan karena keberadaan obat sirup yang menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut, karena mengandung zat kimia berbahaya yaitu etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether atau EGBE.
Sejumlah Apotek yang berada di pusat Kota Pandeglang tepatnya di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, tak lepas dari pantauan petugas Dinkes Pandeglang saat sidak dilakukan.
Baca juga: Dinkes Pastikan di Lebak Tidak Ada Anak Terdeteksi Penyakit Gagal Ginjal Akut
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengatakan, sidak dilakukan menindaklanjuti surat edaran penghentian yang sudah di edarkan Dinkes ke seluruh fasilitas kesehatan, apotek, dan toko obat.
"Dalam sidak kita memberikan himbauan melalui surat edaran kepada seluruh toko obat dan apotek, kami dari Dinkes Pandeglang juga melakukan pengawasan terhadap obat sirup yang sementara ini tidak diperjualbelikan kepada masyarakat," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Senin (24/10/2022).
Dirinya menyebutkan, pengawasan secara langsung tersebut dilakukan, untuk memastikan bahwa peredaran obat sirup agar dihentikan terlebih dahulu dan pemilik toko mentaati aturan yang ada.
"Pengawasan langsung digelar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Namun jika ada yang nekat menjual, maka akan beri sangsi," ujarnya.
Pengawasan yang dilakukan Dinkes acara secara berkala, untuk memastikan secara pasti bahwa apotek, toko obat, klinik maupun bidan, tidak menjual obat sirup atau cair untuk sementara waktu.
Sidak yang dilakukan Dinkes mengacu dari surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes bertanggal 18 Oktober 2022.
Surat tersebut bernomor: SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjak Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Dalam surat tersebut, disebutkan penyetopan sementara penjualan obat sirup bebas dan bebas terbatas adalah bentuk kewaspadaan kasus gagal ginjal akut yang sudah terjadi pada 206 anak Indonesia," kata Dewi.
Baca juga: WADUH! 12 Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Provinsi Banten, 6 Meninggal, Ini Sebarannya
Menurutnya, pengawasan dan sidak yang dilakukan juga, secara persuasif, atau lebih mengedepankan pendekatan dan edukasi.
"Sejauh ini, semua pihak sudah paham akan aturan."
"Mudah-mudahan setelah diedukasi, semua toko obat, apotek, bidan maupun klinik, bisa memahami aturan yang ada untuk sama-sama dipatuhi untuk keamanan kesehatan bersama," ucapnya.