Nikita Mirzani Ditahan
8 WBP Jadi Teman Sekamar Nikita Mirzani saat Mendekam di Rutan Kelas IIB Serang
elapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan akan menjadi teman tidur Nikita Mirzani saat mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan akan menjadi teman tidur Nikita Mirzani saat mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno.
Juno menjelaskan penahanan Nikita Mirzani berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan selama 20 hari mulai tanggal 25 Oktober-13 November 2022.
Baca juga: Kejaksaan Tahan Nikita Mirzani di Rutan Serang, Tim Kuasa Hukum: Kita Sangat Kecewa
"Sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya, dengan 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang," ujar Juno saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Juna menyampaika, fasilitas yang diterima Nikita sama dengan WBP lainnya.
"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya.
Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar untuk serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada.
"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.
Suasana di dalam sel berjalan normal, Niki bersosialisasi dengan semuanya.
"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.
Di dalam, Niki tidak membawa apa-apa, jikalau ada barang-barang yang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam rutan, pihaknya sudah serahkan kepada pengacara Nikita.
"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.
Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.