Dikawal Kuasa Hukum dan Polisi, Nikita Mirzani Datangi Kejari Serang
Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
Pantauan TribunBanten.com di lokasi, Nikita Mirzani menginjakan kakinya di Kejari Serang, sekitar pukul 15.39 WIB.
Nikita Mirzani datang ke Kejari Serang didamping tim penyidik Polresta Serang Kota dan penasehat hukumnya.
Nikita Mirzani langsung masuk ke kantor Kejari bersama pengacaranya Fahmi Bachmid, tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Baca juga: Terdiam Seribu Bahasa, Nikita Mirzani Diiring Polisi Naik Innova Menuju Kejaksaan Negeri Serang
Ketika berada di dalam ruangan PTSP di Kejati Serang, Nikita Mirzani duduk bersama Ferdinand Hutahaean di sofa ruang tunggu.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah menjadwalkan pelimpahan berkas tahap 2 tersebut esok hari, Selasa (25/10/2022).
"Dari Kejari ada jadwal tahap 2 pada hari Selasa dan Kamis, sehingga di jadwalkan besok pada hari Selasa," ujar Kasi Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Iwan menyampaikan bahwa Kejari Serang sebelumnya telah menjadwalkan untuk pelaksanaan Tahap 2 dilakukan di hari Selasa dan Kamis.
Namun dari jadwal tersebut, tim penyidik memilih waktu tercepat yakni di hari Selasa (25/10/2022) besok.
Menurut Iwan upaya tersebut dilakukan agar kedua tersangka dan barang bukti bisa secepatnya untuk segera di adili.
Sebelum berkas tahap 2 dilimpahkan, Iwan menghimbau agar NM kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan yangn bersangkutan kooperatif. Mengikuti mekanisme proses hukum nya ," ucapnya.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tenaga-nonton.jpg)