Tak Dapat Perlakukan Khusus, Nikita Mirzani Tidur dengan 8 Tahanan Wanita Lain di Sel Rutan Serang

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Banten, Juno, mengungkap kondisi Nikia Mirzani yang telah mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.

Penulis: mildaniati | Editor: Amanda Putri Kirana
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Banten, Juno, mengungkap kondisi Nikia Mirzani yang telah mendekam di Rutan Kelas IIB Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kemenkumham Banten, Juno, mengungkap kondisi Nikia Mirzani yang telah mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.

Juno mengatakan, Nikita Mirzani tak mendapat perlakukan istimewa dan tidur bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya dalam satu sel.

Sebagai informasi, penahanan Nikita Mirzani berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Merasa Dizalimi usai Ditahan di Rutan Serang, Terungkap Penyebab Nyai Teriak-teriak

Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari mulai tanggal 25 Oktober-13 November 2022.

"Sudah ditempatkan di sel di kamar bersama dengan WBP yang lainnya, dengan 8 orang WBP ditambah Nikita total sekitar 9 orang," ujar Juno saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Juna menyampaikan, fasilitas yang diterima Nikita sama dengan WBP lainnya.

"Perlakuan secara khusus tidak ada dan permintaan khusus juga tidak ada, namun akan kita berikan pelayanan sesuai dengan pada pelayanan yang kita miliki," jelasnya.

Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar untuk serta kebutuhan sehari-hari semuanya ada.

"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ungkapnya.

Baca juga: Kejaksaan Tahan Nikita Mirzani di Rutan Serang, Tim Kuasa Hukum: Kita Sangat Kecewa

Suasana di dalam sel berjalan normal, Niki bersosialisasi dengan semuanya.

"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," paparnya.

Di dalam, Niki tidak membawa apa-apa, jikalau ada barang-barang yang lain yang tidak pantas dibawa ke dalam rutan, pihaknya sudah serahkan kepada pengacara Nikita.

"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," jelasnya.

Adapun terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.

"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu, nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," paparnya.

Nikita Mirzani usai keluar dari kantor researse kriminal polresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani usai keluar dari kantor researse kriminal polresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). (TribunBanten.com/Mildaniati)

Baca juga: Diterpa Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga dan Masjid di Lebak

Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.

"Perkembangan berikutnya akan dilaporkan secara tertulis pada waktu dan lain sebagainya, untuk kegiatan pembinaan kerohanian ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.

Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved