Nekat Terobos Istana Sambil Bawa Pistol, Siti Elina Ngaku Ingin Temui Jokowi, Sempat Dapat Mimpi Ini

Terungkap motif Siti Elina (24) mencoba menerobos dan menodongkan pistol ke Paspampres di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (25/10/2022).

istimewa
Terungkap motif Siti Elina (24) mencoba menerobos dan menodongkan pistol ke Paspampres di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (25/10/2022). 

Aswin menambahkan, Siti Elina mengaku mendapatkan arahan untuk menegakkan ajaran yang dianggap benar menurut agamanya, berdasarkan keyakinannya.

"Jadi yang bersangkutan itu mimpi masuk surga, masuk neraka, seperti itu."

"Sehingga sampai pada kesimpulan kalau dia mau menegakkan ajaran yang benar," terang Aswin.

Diwartakan Tribunnews.com, Aswin menegaskan, Densus 88 masih terus mendalami motif nyata Siti Elina melakukan teror di lingkungan Ring 1 Istana Presiden sambil membawa senjata api.

Densus 88 pun akan melibatkan psikolog atau psikiater untuk mendalami kejiwaan dari Siti Elina.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat terungkap," tambah Aswin.

Seorang perempuan bersenjata api mencoba menerobos masuk ke Istana Presiden, Selasa (25/10/2022). Siti Elina ternyata bukan kali ini saja mendatangi lokasi di sekitar Istana Presiden.
Seorang perempuan bersenjata api mencoba menerobos masuk ke Istana Presiden, Selasa (25/10/2022). Siti Elina ternyata bukan kali ini saja mendatangi lokasi di sekitar Istana Presiden. (istimewa)

Pakai Pistol Pamannya

Siti Elina merupakan warga Koja, Jakarta Utara.

Ia menggunakan senjata api jenis Five-seveN (FN) ketika mencoba menerobos Istana Merdeka.

Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Siti Elina menggunakan senjata api milik pamannya.

Bahkan, perempuan tersebut baru satu hari mengambil senjata api pamannya sebelum kejadian.

"Hasil pemeriksaan, senjata ini (pistol) baru sehari diambil oleh bersangkutan secara diam-diam, yang ternyata ini adalah milik pamannya," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Selanjutnya, Siti Elina dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal.

"Kemudian, kita konstruksikan juga dengan Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan baik fisik dan psikis, sehingga pada saat itu petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, namun tetap humanis," kata dia.

Hengki melanjutkan, tindakan Siti Elina juga mengarah pada hal-hal radikalisme.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus perempuan terobos Istana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus perempuan terobos Istana, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: KRONOLOGI Wanita Bawa Pistol Coba Terobos Istana Negara, Todongkan Senpi ke Arah Petugas

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved