Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani Terus Dipantau, Kerutan Kelas II B Serang: Tidak Dibebaskan Keliaran di dalam Rutan
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani menyampaikan, gerak-gerik Nikita Mirzani selama di penjara terus dipantau oleh petugas.
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 mendatang.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Dua Hari Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Ikuti Pengajian
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.