Peringatan Sumpah Pemuda, Nikita Mirzani dan WBP Tak Terlibat Perayaan di Rutan Kelas IIB Serang

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani mengatakan tidak ada kegiatan peringatan Sumpah Pemuda bagi para WBP

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
mildaniati
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani mengatakan tidak ada kegiatan peringatan Sumpah Pemuda bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Menurut dia, pada Jumat 28 Oktober 2022 besok, hanya ada upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di Rutan Kelas IIB Serang Para petugas Rutan Kelas IIB Serang akan menggelar upacara bendara 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani mengatakan tidak ada kegiatan peringatan Sumpah Pemuda bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Menurut dia, pada Jumat 28 Oktober 2022 besok, hanya ada upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Para petugas Rutan Kelas IIB Serang akan menggelar upacara bendara

"Tidak ada, untuk petugas aja kita upacara peringati hari sumpah pemuda,"kata Doddy saat ditemui di rutan kelas IIB Serang, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Contoh Puisi Bertemakan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022: Pemuda Harapan Tanah Air Tercinta

Para WBP laim termasuk artis Nikita Mirzani tidak akan dilibatkan.

"Engga akan dilibatkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Hari Sumpah Pemuda Libur atau Tidak? Simak Daftar Hari Libur Sesuai SKB 3 Menteri

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Bisa Jadi Status di Media Sosial, Berikut Kumpulan Ucapan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved