Hari Sumpah Pemuda Libur atau Tidak? Simak Daftar Hari Libur Sesuai SKB 3 Menteri
Daftar hari libur menurut SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
TRIBUNBANTEN.COM - Apakah Hari Sumpah Pemuda ditetapkan sebagai hari libur?
Peringatan Hari Sumpah Pemuda sudah di depan mata.
Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tanggal 28 Oktober, tahun ini bertepatan pada Jumat 28 Oktober 2022 mendatang.

Hari Sumpah Pemuda merupakan sebuah peringatan atas Kongres Sumpah Pemuda Kedua yang digagas oleh perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI).
Penetapan 28 Oktober sebagai Hari Sumpah Pemuda tertuang dalam Keppres No. 316 Tahun 1959 Tanggal 16 Desember 1959 untuk memperingati peristiwa Sumpah Pemuda.
Baca juga: Tema dan Logo Peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022, Beserta Link Twibbon HSP ke-94
Lalu, apakah Hari Sumpah Pemuda libur?
Jawabannya adalah tidak, karena Hari Sumpah Pemuda tidak ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tidak memasukkan Hari Sumpah Pemuda sebagai hari libur nasional.
Hari Sumpah Pemuda juga tidak masuk dalam cuti bersama.
Baca juga: Mengenang Tokoh-tokoh di Balik Sumpah Pemuda: WR Supratman hingga Moh Yamin
Berikut daftar hari libur yang ada di SKB 3 Menteri tahun 2022
- 1 Januari: Tahun Baru Masehi 2022
- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April: Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus