Tak Dilibatkan Dalam Rekrutmen Panwascam, Bawaslu Kabupaten Serang Dikritik Kadis DPMD
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang Haryadi, mengkritik Bawaslu Kabupaten Serang.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang Haryadi, mengkritik Bawaslu Kabupaten Serang.
Kritikan itu dilayangan oleh Kadis DPMD Kabupaten Serang Haryadi lantaran, dalam proses rekrutmen pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) tak dilibatkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
Baik itu, lanjut Haryadi, verifikasi berkas calon peserta Panwascam dan lain sebagainya.
"Ini harus menjadi bahan evaluasi buat Bawaslu Kabupaten Serang kedepannya, dalam melakukan proses rekrutment," kata Haryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (28/10/2022).
Baca juga: Perangkat Desa di Kabupaten Serang Dilarang Jadi Penyelenggara Pemilu, Nekat Sanksi Tegas Menanti
Padahal, dijelaskan Haryadi, perangkat desa atau perades dilarang jadi penyelenggara pemilu baik tingkat kecamatan hingga desa.
Di antaranya, sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta jabatan pemerintah lainnya.
Haryadi menilai, sebagai aparatur pemerintahan desa harus fokus melayani masyarakat serta menjaga profesionalisme.
"Tidak boleh merangkap jabatannya,"katanya
Menurutnya, aturan pelarangan rangkap jabatan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah atau Perda Nomor 14 Tahun 2017, tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
"Sudah jelas bahwasanya perangkat desa, sekdes, dan jabatan pemerintah lainnya itu dilarang merangkap jabatan," katanya.
Haryadi menuturkan, perangkat desa merupakan aparatur pemerintahan yang tugasnya melayani masyarakat. Terlebih jabatan strategis seperti sekdes.
"Jika perangkat desa merangkap jabatan dikhawatirkan akan menganggu pelayanan kepada masyarakat,"katanya.
Selain itu, kata Haryadi, untuk masa kerja Panwascam atau PPK ini akan panjang sampai 2024. Dan hal ini jelas akan mengganggu.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang Mulai Verifikasi Faktual 9 Parpol Nonparlemen
Haryadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas perangkat desa yang merangkap jabatan lantaran menyalahi aturan.
"Nanti akan saya panggil perangkat desa yang jadi panwascam. Tidak boleh merangkap jabatannya, harus memilih mundur dari perangkat desa atau panwascam," tegasnya.
