Sidang Ferdy Sambo
ART Ferdy Sambo Dituding Bohong di Ruang Sidang, Hakim: Apa yang Kamu Tahu?
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E
TRIBUNBANTEN.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali digelar pada Senin (31/10/2022).
Persidangan yang dilaksanakan di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan itu menghadirkan sebanyak 11 orang sebagai saksi.
Salah satunya adalah asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo bernama Susi. Susi menjadi saksi pertama yang diperiksa oleh majelis hakim dalam persidangan kali ini.
Dalam pemeriksaan terhadap saksi pertama itu, Hakim Iman Santoso sempat menuding Susi berbohong dalam memberikan kesaksiannya di persidangan.
Baca juga: Detik-detik Penembakan Brigadir J, Bharada E Sempat Berdoa: Takut Tolak Perintah Ferdy Sambo
Tudingan itu berawal ketika hakim Iman Santoso menanyakan mengenai tempat tinggal ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
“Apakah semua ajudan tinggal di jalan Bangka?” tanya hakim Iman Santoso kepada Susi.
Mendengar pertanyaan hakim, Susi tak langsung menjawab. Ia sempat berpikir cukup lama, namun jawaban yang terlontar dari Susi justru tidak tahu.
"Saya tidak tahu yang mulia," ujar Susi.
Karena dianggap terus mengatakan tidak tahu, hakim Iman Santoso lantas memberikan penegasan kepada Susi.
“Terus apa yang kamu tahu?" tanya hakim.
Hakim Iman Santoso menilai Susi berbohong dalam memberikan kesaksiannya karena berpikir cukup lama dalam memberikan jawabannya.
"Apa yang kamu tahu. Kamu sambil mikir, kalau mikir itu bohong, paham?” ujar majelis hakim.
Dituding berbohong, Susi lantas memberikan jawaban. Ia mengatakan hanyalah bertugas memasak untuk para ajudan Ferdy Sambo.
"Kan saya bagian masak, tidak mengurusi om-omnya," ujar hakim.
Merespons jawaban Susi, Hakim pun mempertanyakan mengenai luas rumah Ferdy Sambo, sehingga Susi tidak bisa mengenali para ajudan Ferdy Sambo.
Hakim mengatakan kepada Susi agar jangan beralasan kalau dia kebanyakan berada di dapur, sehingga tak mengenali mereka.
"Apakah rumahnya sebesar itu sampai tidak bisa mengenali mereka. Jangan beralasan saudara berada di dalam dapur terus," kata Hakim.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Buka Paksa Pakaian Putri Candrawathi
Hakim Tegur Susi
Hakim Wahyu Iman Santoso sebut Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terjebak dalam kebohongan yang diciptakannya sendiri saat memberi keterangan di sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu setelah Susi untuk kesekian kalinya menjawab tidak konsisten perihal aktivitas kedua majikannya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Saudara itu berpikir, saudara itu terjebak dengan kebohongan saudara sendiri,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hakim Wahyu kemudian bertanya, soal peristiwa di Magelang sebelum Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas.
Baca juga: Tak Hadir Langsung, Orang Tua Brigadir J Saksikan Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk Lewat Siaran TV
“Pada waktu ke Magelang ada Ferdy Sambo di sana,” tanya Hakim Wahyu.
“Ada,” jawab Susi.
“Ada Putri Candrawathi di sana?” tanya Hakim Wahyu.
“Ada,” ucap Susi.
“Artinya apa, apakah mereka berangkat bersamaan?” tanya Hakim Wahyu.
“Tidak,” jawab Susi.
“Mana yang duluan,” tanya Hakim Wahyu.
“Ibu duluan,” kata Susi.
“Naik apa?,” tanya Hakim Wahyu.
“Naik mobil,” jawab Susi.
Hakim Wahyu kemudian bertanya, kenapa hanya Susi yang sering diajak bepergian Putri Candrawathi padahal banyak asisten rumah tangga lainnya yang juga bekerja.
“Saya tidak tahu, tapi Ibu sering ajak saya,” ucap Susi.
“Ok, di bulan Juli, kapan kalian berangkat ke Magelang,” tanya Hakim Wahyu.
“Tanggal 2 Juli,” jawan Susi.
“Siapa yang ikut saudara Putri, mendampingi saudara Putri,” tanya Hakim Wahyu.
“Saya, anaknya yang cewek, Ibu, Om Richard, terus Om Yosua,” jawab Susi.
“Ada saudara Richard, ada saudara terdakwa, terdakwa ini menjadi ajudan Ibu atau ajudan Bapak,” tanya Hakim Wahyu.
“Ajudan Bapak,” ungkap Susi.
“Sejak kapan Terdakwa menjadi ajudan Ferdy Sambo,” tanya Hakim Wahyu.
“Setahu saya sejak Desember 2022,” jawab Susi.
“Ini baru bulan November, Desember belum lewat,” kata Hakim Wahyu.
“Bohong kan kamu, sejak tahun berapa?,” tanya Hakim Wahyu.
“2021 Desember,” ralat Susi.
“Kenapa tiba-tiba saudara Putri mengajak saudara Terdakwa ke Magelang?, kan biasanya Cuma saudara Yosua,” tanya Hakim Wahyu.
“Saya tidak tahu yang Mulia,” ucap Susi.
Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Hakim Blak-blakan Bilang ke Susi ART Sambo: Saudara Itu Terjebak dengan Kebohongan Sendiri
Tulisan ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul Ketika Hakim Tuding ART Ferdy Sambo Bohong: Apa yang Kamu Tahu? Jangan Alasan di Dapur Terus

When Judge Accuses ART Ferdy Sambo of Lying: What Do You Know? Don't be an excuse in the kitchen