BPOM Gerebek Perusahaan Obat di Serang, Diduga Produksi Obat Sirup Anak Pemicu Gagal Ginjal Akut

PT Yarindo Farmatama di Kawasan Cikande, Serang digerebek BPOM lantaran diduga produksi obat sirup anak pemicu gagal ginjal akut.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Dok/BPOM
PT Yarindo Farmatama di Kawasan Cikande, Serang digerebek BPOM lantaran diduga produksi obat sirup anak pemicu gagal ginjal akut. 

Penny menjelaskan, dari hasil pemeriksan, penelurusan dan pendalaman terhadap dokumen dan karyawan, PT Yarindo membeli bahan baku propilen glikol tersebut dari salah satu distributor yang ada di wilayah Indonesia.

"Mereka dapat bahan bakunya dari distributor CV Budiarta. Terkait ini kami bersama Bareskrim Polri tengah mendalaminya," katanya.

Selain PT Yarindo, pihaknya juga menindak PT Universal Pharmaceutical di wilayah Medan, Sumatra Utara.

"Perusahaan ini juga ditemukan memproduksi obat sirop dengan pencemaran EG dan DEG yang diambang batas," katanya.

Baca juga: Darurat, Pemprov Banten Gratiskan Layanan Kesehatan untuk Pengidap Gagal Ginjal Akut

Sementara itu, dari hasil barang bukti di PT Universal, pihaknya menyita hasil produksinya yakni Uni Baby demam sirop, Uni Baby demam drop, Uni Baby Cough sirop.

"Barang baku propilen glikol produksi Thailand sebanyak 18 drum dan beberapa dokumen," jelasnya.

Akibatnya, kedua perusahaan tersebut dijerat pasal yang berlapis yakni memproduksi atau mengedarkan sejumlah barang farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau mutu terkait kesehatan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196, Pasal 98 ayat 2 dan 3, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Serta memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar dan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalam Pasal 18 ayat 1 dan UU RI Nomor 8 tentang perlindungan konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda Rp2 miliar.

Sementara itu, Legal Manager PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus, mengaku merasa bingung dan menyayangkan tindakkan BPOM dan Bareskrim yang langsung melakukan penggerebekan di kantornya.

Selama ini, ia menilai perusahannya sudah mengikuti prosedur yang ada di BPOM.

"Dari 102 list yang dikeluarkan oleh kemenkes tidak ada flurin milik PT Herindo kami juga bingung, karena dari data yang dikeluarkan oleh kemenkes yang dinyatakan tercemar flurin," katanya.

Tetapi, ia mengaku, di PT yarindo flurin tidak pernah membeli bahan etilen itu, dan hanya pernah satu kali melakukan pergantian bahan dan hal tersebut juga telah dilaporkan.

"Itu sudah kita laporkan dan manufaktoringnya dari jepang kita pindah ke tailand,"katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved