Kunci Jawaban

KUNCI JAWABAN PKN Kelas 8 Halaman 57: Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57.

Editor: Vega Dhini
Freepik.com
Ilustrasi - Alat tulis untuk siswa belajar kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dalam kunci jawaban berikut, simak pembahasan soal: "Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan"

Pertanyaan di atas merupakan materi kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57.

Simak pembahasan materi kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57 dalam Kurikulum 2013.

Ilustrasi - Alat tulis untuk sekolah.
Ilustrasi - Alat tulis untuk sekolah. (Freepik.com)

Kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57 ditujukan bagi orangtua untuk membimbing proses belajar anak.

Diharapkan orangtua bisa membimbing kegiatan belajar anak di rumah dengan semangat.

Baca juga: KUNCI JAWABAN Bahasa Indonesia Kelas 12: Siapa Tokoh Utama dan Pendukung Novel Ronggeng Dukuh Paruk?

Rangkuman kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57 hanya sebagai panduan, jawaban dari setiap soal tidak terpaku dari kunci jawaban ini.

Diharapkan siswa bisa mencari jawaban sendiri dari setiap soal yang disajikan.

Pada materi kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57 siswa diminta mendiskusikan tentang peraturan perundang-undangan.

Simak pembahasan kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57 selengkapnya berikut ini.

Baca juga: KUNCI JAWABAN Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 78: Apa Hubungan Anak Rajin dan Pohon Pengetahuan?

Kunci jawaban PKN Kelas 8 halaman 57

Aktivitas 3.1

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah kalian
ketahui ke dalam tabel berikut.

Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Kunci Jawaban :

1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan : Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved