Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2023 Naik, Buruh Banten Minta Kenaikan UMK 24,5 Persen, Jadi Berapa?

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum pada 2023 naik. Buruh Banten minta UMK 2023 naik 24,5 persen.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum Kota. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum pada 2023 naik. Buruh Banten minta UMK 2023 naik 24,5 persen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum pada 2023 naik.

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

"Insya Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya menunggu data BPS masuk ke Kemnaker," ujarnya.

Baca juga: Buruh Banten Minta Upah Minimum 2023 Naik 24,5 Persen, Ancam Mogok Kerja Jika Tak Dipenuhi

Untuk di Provinsi Banten, Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudradjat, mengatakan Buruh Banten minta UMK 2023 naik 24,5 persen.

Menurut dia, Buruh Banten mengancam akan mogok kerja jika UMK 2023 tidak naik 24,5 persen.

Jadi Berapa?

Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.

Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.

Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.

"No comment soal angka karena belum ada data BPS," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Jawa 2022: Banten Tertinggi Kedua Setelah Jakarta

Buruh Banten Minta Upah Minimum Naik 24,5 Persen

Buruh Banten minta UMK 2023 naik 24,5 persen. Buruh Banten mengancam akan mogok kerja jika UMK 2023 tidak naik 24,5 persen.

Hal itu disampaikan Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudradjat di Tangerang Raya pada Rabu (2/11/2022).

"Jadi, kami lakukan survei pasar sejumlah 60 komponen dan ketemulah angka 24,5 persen," ujar Dedi Sudradjat, kepada Kompas.com

Presidium AB3 telah merekomendasikan kenaikan upah 2023 tersebut ke berbagai pihak terkait. Salah satunya adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved