Buruh Banten Minta Upah Minimum 2023 Naik 24,5 Persen, Ancam Mogok Kerja Jika Tak Dipenuhi

Buruh Banten minta UMK 2023 naik 24,5 persen. Buruh Banten mengancam akan mogok kerja jika UMK 2023 tidak naik 24,5 persen.

Editor: Glery Lazuardi
nurandi
Ilustrasi buruh menggelar aksi unjuk rasa. Buruh Banten minta UMK 2023 naik 24,5 persen. Buruh Banten mengancam akan mogok kerja jika UMK 2023 tidak naik 24,5 persen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Buruh Banten minta UMK 2023 naik 24,5 persen. Buruh Banten mengancam akan mogok kerja jika UMK 2023 tidak naik 24,5 persen.

Hal itu disampaikan Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudradjat di Tangerang Raya pada Rabu (2/11/2022).

"Jadi, kami lakukan survei pasar sejumlah 60 komponen dan ketemulah angka 24,5 persen," ujar Dedi Sudradjat, kepada Kompas.com

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Pulau Jawa 2022: Banten Tertinggi Kedua Setelah Jakarta

Presidium AB3 telah merekomendasikan kenaikan upah 2023 tersebut ke berbagai pihak terkait. Salah satunya adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.

Dedi menjelaskan, rekomendasi kenaikan upah itu sudah didasarkan atas hasil survei pasar yang telah mereka lakukan sebelumnya. Ketiga pasar itu dipilih karena sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dijelaskan dalam Pasal 91, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sementara, untuk mengetahui indeks upah minimum itu salah satu kelompok yang perlu disurvei adalah pasar tradisional.

"Jadi di tiga pasar ini kita survei kebutuhan real, jadi kebutuhan real untuk hidup lajang, jadi ada 60 komponen sesuai undang-undang 13 itu dan kita jumlahkan ternyata kenaikannya itu dari 2022 ke prediksi 2023 adalah 24,5 persen," jelas Dedi.

Dedi menjelaskan, upaya yang telah mereka lakukan saat ini agar rekomendasi itu dikabulkan yakni melobi pemerintah tingkat dua maupun tingkat satu, seperti Kepala Dinas Ketenagakerjaan sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kota Tangerang.

"Selanjutnya kita minta Dinas Tenaga Kerja ini untuk segera memplenokan hasil dari rekomendasi kami, yang memang hasilnya tadi tidak mengada-ada memang itu adalah kebutuhan real pekerja buruh yang ada di Kota Tangerang," ujarnya.

Baca juga: Daftar Upah Minimum Provinsi di Indonesia Tahun 2022: Jakarta Tertinggi, Banten Posisi Berapa?

Ancam Mogok Kerja

Ribuan buruh dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan mogok kerja jika upah tidak naik 24,5 persen tahun depan.

Presidium AB3 Dedi Sudradjat mengatakan telah merekomendasikan kenaikan upah tahun 2023 tersebut ke berbagai pihak terkait.

Namun, jika tidak kunjung ada kejelasan untuk menerima rekomendasi mereka, ribuan buruh dipastikan akan melakukan mogok kerja serentak se-Provinsi Banten.

"Yang pasti kita melakukan lobi pada seluruh stakeholder dan pemangku kebijakan terkait ini, dan tadi seperti yang sudah biasa kita lakukan kalau ini tidak berhasil kita lakukan, maka langkah terakhir kita akan unjuk rasa atau mogok daerah se-provinsi Banten," kata Dedi kepada Kompas.com di Kota Tangerang, Rabu (2/11/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved