KPU Kabupaten Serang Persilahkan PNS dan Perangkat Desa Daftar PPK
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan pembukaan pendaftaran PPK akan dilaksanakan pada pada tanggal 15 November 2022 mendatang.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pembukaan pendaftaran rekrutmen panitia pemilu kecamatan (PPK).
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan pembukaan pendaftaran PPK akan dilaksanakan pada pada tanggal 15 November 2022 mendatang.
Pengumuman pendaftaran PPK di Kabupaten Serang yang dimulai pada tanggal tersebut lantaran, peraturan KPU terbarunya belum keluar.
Sementara, pada tanggal 2 Januari tim adhock atau PPK harus sudah dilantik.
Baca juga: Tak Dilibatkan Dalam Rekrutmen Panwascam, Bawaslu Kabupaten Serang Dikritik Kadis DPMD
"Untuk kebutuhan adhock sekitar 145 orang yang terdiri dari, PPK lima orang dan sekretariat tiga orang di setiap kecamatan masing-masing," katanya di Hotel Ultima Ratu, Serang, Kamis (3/11/2022).
Abidin juga menyebutkan, dalam proses rekrutment PPK tidak ada larangan bagi siappun yang mau mendaftar termasuk perangkat desa dan PNS.
"Siapa saja boleh daftar, mau PNS atau pegawai desa silahkan, selama dia bertindak secara profesional dan untuk menegakan demokrasi," katanya.
Sedangkan untuk masa kerja PPK ini, nantinya akan mulai setelah dilantik sampai dengan Maret 2024 dan akan menerima gaji Rp2,5 juta untuk ketua dan Rp2,3 juta untuk anggota.
"Untuk honornya sudah ada dan disiapkan oleh KPU pusat, dengan besaran yang sudah ditentukan," katanya.
