Nikita Mirzani Ditahan

Nikita Mirzani Dipindah ke Rutan Serang, Begini Kondisi Terkini Usai Dirawat di RS Bhayangkara

Artis Nikita Mirzani kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Sebelumnya, sempat dirawat di rumah sakit

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
mildaniati
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani. Artis Nikita Mirzani kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten karena menderita sakit punggung pada Jumat (4/10/2022) pukul 10.30 WIB. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Artis Nikita Mirzani kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten karena menderita sakit punggung pada Jumat (4/10/2022) pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Nikita Mirzani Sakit Setelah 11 Hari Ditahan di Rutan Serang, Anak Nikmir Cari Mamanya: Mana Mami

"Kemarin jam 5 sore," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Doddy Naksabai, saat dikonfirmasi TribunBanten.com melalui pesan instan, Minggu (6/11/2022).

Aparat Kejaksaan Negeri Serang mengantarkan langsung Nikita Mirzani ke Rutan Kelas IIB Serang.

Menurut Doddy, kondisi kesehatan Nikita Mirzani sudah baik sehingga akhirnya dibawa kembali ke Rutan Kelas IIB Serang.

"Insya Allah sudah membaik, diantarkan pihak kejaksaan," terangnya.

Kata Doddy, Nikita sudah diperbolehkan kembali ke rutan berdasarkan keterangan dari dokter.

"Dari dokter," ungkapnya.

Setibanya di Rutan, Nikita tidak banyak berbicara, dirinya langsung istirahat ke kamarnya.

"Niki langsung ke kamar istirahat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilarikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang menuju RS Bhayangkara Polda Banten lantaran sakit, Jumat (4/11/2022) Pukul 10.30 WIB.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno membenarkan jika Nikita dirawat.

"Bukan dilarikan emergency tapi yang bersangkutan sakit dan sudah ada surat keterangan dari Dokter," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Anak Sulung Nikmir: Mohon Presiden, Keadilan untuk Mama

Menurut Masjuno, sesuai dengan prosedurnya, pihaknya sudah memberitahukan pada Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita dibawa dan dikawal oleh anggota kepolisian menuju RS.

"Prosedurnya kami memberitahukan kepada pihak yang menahan yaitu Kejaksaan Negeri Serang dan sudah langsung ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Serang dan dikeluarkan bersama dengan tim pengawalan dari kepolisian," terangnya.

"Pihak Kejaksaan Negeri Serang sudah membawa ke rumah sakit sesuai dengan prosedur, itu juga yang saya terima dari kepala Rutan Serang," sambungnya.

Terkait apa sakit yang dirasakan Nikita sampai dirawat di RS, Masjuno enggan berkomentar.

"Saya tidak bisa mewakili dokter tapi ada surat dari dokter dan surat permintaan dari Kejaksaan Negeri Serang dari situlah kita keluarkan," kata Masjuno.

Menurutnya, sampai kapan Nikita dirawat, dia tidak dapat memprediksi berapa kurun waktunya.

"Tidak bisa diprediksi, iya baru hari ini dirawat," ungkapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: UPDATE Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani di RS Bhayangkara Polda Banten, Alami Sakit Tulang Punggung

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Baca juga: Update Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid: Keadaanya Sudah Sehat

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved