Nikita Mirzani Ditahan
Surat Dakwaan Dilimpahkan Besok, Nikita Mirzani Segera Disidang
Kejari Serang sudah rampungkan surat dakwaan, Nikita Mirzani siap disidang di Pengadilan Negeri Serang
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Surat dakwaan tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani akan segera dilimpahkan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang, Edward mengatakan pelimpahan berkas akan dilakukan esok hari, Senin (7/11/2022) ke Pengadilan Negeri Serang.
"Sudah selesai (surat dakwaannya,-red), besok mau kita limpahkan," ujar Edward saat dihubungi Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Sang Ibu Ditahan, Anak Nikita Mirzani Minta Tolong Presiden Jokowi: Saya Cuma Ingin Keadilan
Disampaikan Edward, sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas dakwaan itu ke pengadilan.
Pihaknya akan melakukan ekspos terlebih dahulu di hadapan pimpinannya terkait surat dakwaan tersebut.
Apakah surat dakwaannya sudah sempurna atau perlu ada perbaikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Bila ada kekurangan, lanjut Edward, maka JPU akan menyempurnakan surat dakwaan artis yang disapa Nyai itu.
"Kalau masih ada kekurangan maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan,-red)," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara Nikita Mirzani.
"Untuk JPU telah kita siapkan, ada lima orang JPU dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," ujar Freddy kepada awak media saat di Kejari Serang, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Loli Ambil Peran Ibu Sekaligus Kakak untuk Adik-adiknya
Diakuinya saat ini, para JPU sedang dalam proses menyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Selain itu, Freddy juga membenarkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita.
Menurutnya selain alasan karena subyektif dan obyektif berdasarkan pasal 21 KUHP.
Pihaknya juga mempertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman proses perkara yang menjeran Nikita Mirzani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-2.jpg)