Upah Minimum 2023, Serikat Buruh Minta Pemprov Banten Naikkan UMP dan UMK Jadi 24,5 Persen

Pemerintah Provinsi Banten akan menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Se Provinsi Banten tahun 2023.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum 

Afif menilai bahwa usulan dari angka tersebut, baru mempertimbangakan dari sisi KHL dan kenaikannya.

Karena serikat buruh hanya baru menyentuh kebutuhan fisik pekerja, belum menyentuh kebutuhan sosial.

Namun angka tersebut, kata Afif, paling tidak mendekati pemenuhan hidup layak pekerja.

Selain itu, lanjut Afif, dengan adanya kenaikan harga BBM juga menimbulkan mulptiple Effect.

"Kenaikan BBM menimbulkan mulptiple Effect yaitu naiknya harga-harga kebutuhan dan kenaikan harga berbagai sektor," kata dia.

Baca juga: Upah Minimum Diumumkan pada 21 November, Buruh Minta UMP 2023 Naik 13 Persen: Siap Mogok Nasional

Sehingga sangat wajar menurut Afif, apabila pekerja/buruh dinaikkan upahnya sebesar 24,5 persen.

Apalagi pemerintah belum tentu, kata dia, bisa menurunkan harga-harga yang sudah terlanjur naik.

Terlebih saat ini biaya transport, kebutuhan pokok, kontrakan dan lain sebagainya sudah terlanjur naik.

Maka dari itu, kata Afif, mustahil pemerintah menurunkan harga yang sudah terlanjur naik.

Sedangkan saat ditanya tanggapan mengenai langkah pemerintah yang mengacu pada PP 36 2021.

Afif mengatakan bahwa langkah tersebut justru membuat pemerintah tidak menjalankan perintah konstitusi tertinggi dan tidak melihat realita serta kondisi saat ini. 

"Kalo perlu pemerintah turun lapangan survey harga-harga dong. Jangan kemudian temen-temen sudah survey tidak dipercaya dan tidak digubris," katanya.

"PP 36 tahun 2021 jelas tidak bisa diimplementasikan dan justru membuat upah semakin jauh dari pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja," sambungnya. 

Afif menilai ketika pemerintah menerapkan PP 36 tahun 2021 untuk tahun 2022.

Ada tiga wilayah di Banten yang tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved