Cara Dapatkan Set Top Box Gratis, Simak Syarat-syaratnya, Klik cekbantuanstb.kominfo.go.id

Bantuan berupa STB gratis telah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat rumah tangga miskin.

Editor: Vega Dhini
Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo
Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Simak cara dan syarat mendapatkan STB gratis dari pemerintah dalam artikel ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ingin dapat set top box (STB) gratis?

Kini STB menjadi barang yang paling dicari setelah pemerintah memberlakukan migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital.

Bantuan berupa STB gratis telah disalurkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat rumah tangga miskin (RTM).

STB.
STB. (Dok/Kominfo)

Pemberian bantuan STB gratis dilakukan seiring pemberlakuan migrasi sistem televisi (TV) analog ke digital (analog switch off/ASO). 

Masyarakat yang memiliki TV analog dapat melakukan pemasangan STB agar televisinya bisa menangkap sinyal digital, sehingga tak perlu berganti ke TV digital

Baca juga: Pembagian Set Top Box Gratis di Tangerang, Ribuan Warga Tak Kebagian STB

Adapun bagi masyarakat kurang mampu yang berhak menerima bantuan STB tapi belum mendapatkannya sampai dengan 2 November, dapat mengajukan secara mandiri. Bagaimana caranya?

Cara daftar penerima set top box gratis

Dilansir dari laman resmi indonesia.go.id, cara pengajuan bagi RTM dilakukan dengan menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko respons cepat penanganan bantuan STB terdekat.

Baca juga: Cara Mudah Pasang STB untuk Beralih dari Siaran TV Analog ke TV Digital, Tak Perlu Beli TV Baru

Mekanisme pengajuan penerima set top box gratis sebagai berikut:

  1. Akses laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
  2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
  3. Klik “Pencarian” dan sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan mencari nama calon penerima STB sesuai NIK yang diinputkan
  4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka bisa menghubungi call center 159 atau mendatangi posko respons cepat penanganan bantuan STB membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo juga menyediakan kontak layanan via chatbot WhatsApp di nomor 08118202208 untuk mengakses informasi seputar program ASO.

Syarat penerima set top box gratis

Pelaksanaan ASO telah dimulai pada 2 November lalu untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Untuk wilayah Jabodetabek, sejumlah 473.308 unit alat bantu siaran digital (STB) telah disalurkan. Dari total target 479.307 unit STB, sebanyak 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria sehingga bantuan gagal diserahkan.

Adapun bantuan alat bantu siaran digital (STB) diberikan kepada RTM yang terdaftar data desil-1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, STB gratis diberikan bagi RTM yang sudah terdaftar data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

(Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Penerima Set Top Box Gratis, Ini Syarat dan Mekanismenya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved