TERKUAK Wanita Kebaya Merah di Video Asusila Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa & Dapat Surat Kuning

Kasus video dewasa wanita berkebaya merah di media sosial terus bergulir, ada fakta baru bahwa pemeran wanita, AH (24 tahun) pernah dirawat di RSJ

Luhur Pambudi/TribunJatim.com
AH wanita kebaya merah memakai baju tahanan berada di kantor Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (8/11/2022). AH ternyata pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) Menur Surabaya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap fakta baru terkait sosok wanita pemeran video asusila kebaya merah berinisial AH (24).

AH yang merupakan asal Malang itu ternyata pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

AH disebut-sebut pernah mendapatkan surat kuning atau pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, tak menampik adanya temuan baru dari penyidik tersebut.

Namun, saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari penyidik mengenai keterangan dan penjelasan atas temuan Surat Kuning yang dimiliki oleh AH.

Baca juga: Kasus Kebaya Merah, Dibuat 8 Bulan Lalu atas Pesanan dengan Tema Resepsionis Hotel

Dalam waktu dekat, penjelasan mengenai temuan tersebut akan disampaikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mantan Kapolsek Wonokromo itu, memastikan akan melansir penjelasan tersebut pada Kamis (10/11/2022) besok.

"Mohon waktu besok akan disampaikan, menunggu penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com (grup SURYA.co.id), Rabu (9/11/2022).

Sementara itu, Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni, mengungkapkan AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Jatim.

Hanya saja, kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis.

"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," ujar Basuni saat dikonfirmasi TribunJatim.com.

Kendati demikian, Basuni, menjelaskan seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur tidak serta merta, lantas dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.

Mengingat, pelayanan medis di RSJ yang berlokasi di Jalan Raya Menur 120, Surabaya tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," jelasnya.

Namun mengenai dinamika gangguan kesehatan mental yang dialami AH, Basuni menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan hal tersebut, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU.

"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," tegasnya.

Baca juga: Dijajakan Via Twitter, Pembeli Bebas Pesan Gaya Bermain Pemain Video Kebaya Merah

Pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, yang menangani kasus tersebut, telah mendatangi RSJ Menur, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (9/11/2022).

Basuni menambahkan kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH.

"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya; pemeran pria ACS (29) dan pemeran wanita berkebaya merah HA (24) itu, akan dilakukan melibatkan pihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim, pada Kamis (10/11/2022) besok.

"Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku," tandas Farman saat ditemui awak media, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Humas, Mapolda Jatim, Rabu (9/11/2022) siang.

Jadi Korban Pelecehan

Seperti diketahui, sebelumnya polisi menetapkan AH dan pria pasangannya, ACS menjadi tersangka.

Saat diperiksa, keduanya yaitu ACS dan AH mengakui telah membuat video dan syur untuk diperdagangkan. Polisi menemukan sebanyak 92 video syur dan 100 foto telanjang.

Cuplikan dalam video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Kini 2 penmeran video dewasa itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Cuplikan dalam video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Kini 2 penmeran video dewasa itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kolase Twitter)

Baca juga: Status Hubungan Pemeran Video Syur Kebaya Merah Terungkap, Sejoli yang Memadu Kasih

Dokumentasi video dan foto dewasa tersebut, diperoleh penyidik dari proses penyitaan dan analisis melibatkan laboratorium forensik, dari sejumlah perangkat keras hardisk laptop milik.

AH sosok wanita dalam video dewasa tersebut kabarnya pernah jadi setelah mendapat pelecehan dari ayah tirinya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemeran dalam video asusila "Kebaya Merah", di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (6/11/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman, membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pemeran video dewasa yang menghebohkan media sosial belakangan ini.

"Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin," kata Farman, Senin (7/11/2022).

Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum "Kebaya Merah" berinisial ACS, sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH.

Si wanita berkebaya merah diduga adalah influencer asal Surabaya yang kerap menjual konten dewasa seharga Rp 50 ribu melalui aplikasi telegram.

Sebelum viral video dewasa ini, pemeran wanita berkebaya merah pernah menjadi pembicaran publik setelah mendapat pelecehan dari ayah tirinya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Wanita Kebaya Merah Punya 'Surat Kuning', Pernah Berobat di RSJ Menur Surabaya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved