Nikita Mirzani Disidang

H-1 Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Tak Ada Persiapan Khusus di Rutan Kelas IIB Serang

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Kahfi, mengatakan tidak ada persiapan khusus jelang persidangan artis Nikita Mirzani.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via Kompas.com
Nikita Mirzani. Artis Nikita Mirzani akan disidang di Pengadilan Negeri Serang pada Senin 14 November 2022. Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Kahfi, mengatakan tidak ada persiapan khusus jelang persidangan artis Nikita Mirzani. Menurut dia, sidang digelar secara offline di pengadilan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Kahfi, mengatakan tidak ada persiapan khusus jelang persidangan artis Nikita Mirzani.

Menurut dia, sidang digelar secara offline di pengadilan.

"Tidak ada persiapan khusus, melaksanakan sidang offline di pengadilan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui group WhatsApp, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: PN Serang Sebut Sidang Perdana Nikita Mirzani yang Digelar 14 November 2022 Besok Dibuka untuk Umum

Untuk kegiatan di Rutan Kelas IIB Serang, kata dia, akan dilakukan seperti biasa ketika seorang tahanan menjalani persidangan.

"Di rutan normatif pengeluaran sidang seperti biasa," jelasnya.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani rencananya akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11/2022).

Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan pihaknya belum mendapatkan permohonan apakah persidangan pertama dilakukan secara online atau offline.

Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.

"Belum ada (permohonan,-red) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).

Uli menuturkan sidang perkara ini, akan digelar secara terbuka untuk umum mulai pukul 09.00.

Namun apakah sidang perkaranya akan dilakukan secara online atau offline, itu akan diputuskan setelah sidang pertama digelar.

Dikarenakan Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Baca juga: Nikita Mirzani Disidang Pekan Depan, Kasus Pencemaran Nama Baik dan Konflik dengan Dito Mahendra

Uli menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, kemungkinan akan ada pembatasan.

"Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya, nanti dilihat juga jumlah pengunjungnya," terangnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved