Nikita Mirzani Ditahan
Curahan Hati Nikita Mirzani di dalam Penjara, Tidur dengan Matras Tipis, Sebabkan Nyeri Punggung
Artis Nikita Mirzani mengaku merasakan nyeri punggung, karena tidur di dalam penjara Rutan Kelas II B Serang hanya dengan alas matras yang tipis.
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Artis Nikita Mirzani mengaku merasakan nyeri punggung, karena tidur di dalam penjara Rutan Kelas II B Serang hanya dengan alas matras yang tipis.
Hal itu diungkapkan artis kontroversial yang kerap siapa "Nyai", usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani mengungkapkan, penyebab penyakitnya kambuh itu karena matras tempat tidur di kamar tahanan Rutan Serang terlalu tipis.
"(Nyeri punggung-red) karena tidurnya pakai matras dan tipis, tetapi memangkan harus menyesuaikan sama tahanan yang lain," kata Nikita Mirzani kepada awak media usai sidang.
Diketahui, Nikmir sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, saat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Ibu tiga orang anak itu dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten, karena menderita skiliosis dan tulang bengkok.
Ini terjadi hanya beberapa hari sebelum Nikita Mirzani menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022).
Baca juga: JPU Bacakan Surat Dakwaan Terhadap Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Ketawa Aja!
Ketika penyakitnya kambuh, dia merasakan nyeri di punggung.
Sehingga, Nikita Mirzani harus terapi satu minggu sekali ke rumah sakit.
"Mungkin karena terlalu lama (tidur di matras tipis-red), Niki juga kan punya skiliosis tulang agak bengkok gitu, jadi emang agak nyeri."
"Dan kalo kambuh emang nyeri dan harus ke rumah sakit, terapi seminggu sekali," kata Nikita Mirzani.
Didakwa Pencemaran Nama Baik
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani, melakukan pencemaran nama baik melalui UU ITE kepada Dito Mahendra.
Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Slamet, Jaksa Penuntut Umum, mengungkap Nikita Mirzani telah membuat Dito Mahendra rugi sebesar Rp 17.500.000.