Nikita Mirzani Ditahan

Mobil Khusus untuk Jemput Nikita Mirzani Tiba di Rutan Serang, Pegawai Kejaksaan Kawal sampai ke PN

Kejaksaan Negeri Serang menjemput artis Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
mildaniati
Kejaksaan Negeri Serang menjemput artis Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Rencananya, Nikita Mirzani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022). 

Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.

"Belum ada (permohonan,-red) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).

Uli menuturkan sidang perkara ini, akan digelar secara terbuka untuk umum mulai pukul 09.00.

Namun apakah sidang perkaranya akan dilakukan secara online atau offline, itu akan diputuskan setelah sidang pertama digelar.

Baca juga: Bakal Jalani Sidang Hari Ini, Nikita Mirzani Siap Bertemu Dito Mahendra: Niki Ketawa-ketawa Aja

Dikarenakan Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Uli menyampaikan bahwa dalam sidang tersebut, kemungkinan akan ada pembatasan.

"Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya, nanti dilihat juga jumlah pengunjungnya," terangnya.

Akan tetapi, semua itu diputuskan setelah melihat situasi pada saat sidang pertama digelar.

"Kita akan melihat perkembangannya pada saat sidang pertama," tukasnya.

Baca juga: Petugas Rutan Serang Geledah Ruang Tahanan untuk Cari Narkoba Sebelum Sidang Nikita Mirzani Digelar

Yang jelas, apabila sidang dilakukan secara offline, kata dia, maka pihak terdakwa harus dihadirkan dipersidangan.

Namun apabila sidang dilakukan secara online, maka persidangan itu cukup diwakili oleh penasehat hukum terdakwa.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved