Nikita Mirzani Disidang

Nikita Mirzani Bakal Hadir di PN Serang untuk Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kondisi Bugar & Sehat

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya siap mengikuti sidang hari ini, Senin (14/11/2022).

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin/Mildaniati
KIRI: Nikita Mirzani saat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Serang. KANAN: Nikita Mirzani saat keluar dari ruang Reskrim Polresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). Sang artis Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. 

"Kita akan melihat perkembangannya pada saat sidang pertama," tukasnya.

Dalam persidangan kali ini, jika keinginan Nikita Mirzani untuk sidang offline dilakukan maka pihak terdakwa harus dihadirkan di persidangan.

Sedang untuk sidang online, terdakwa cukup diwakili oleh pihak penasihat hukum

Nikmir Bakal Hadir di PN Serang

Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin 14 November 2022.

Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani itu akan digelar secara offline.

"Offline," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: H-1 Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Tak Ada Persiapan Khusus di Rutan Kelas IIB Serang

Fahmi menegaskan, Nikita akan hadir di persidangan.

"Dan Insya Allah sidangnya Offline di mana Niki hadir di persidangan," jelasnya.

Lanjut Fahmi, kemungkinan Nikita hadir dipersidangan bisa lebih dari pukul 09.00 WIB.

"Bisa lebih dari jam 09.00," kata Fahmi.

Untuk agenda hari Minggu, Fahmi tidak ada rencana untuk ke Rutan Kelas IIB Serang.

"Tidak ada," ucapnya.

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved