Nikita Mirzani Disidang
Nikita Mirzani Bakal Hadir di PN Serang untuk Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kondisi Bugar & Sehat
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya siap mengikuti sidang hari ini, Senin (14/11/2022).
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya siap mengikuti sidang hari ini, Senin (14/11/2022).
Diketahui, wanita yang kerap disapa nyai itu akan menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya.
Disebutkan Fahmi Bachmid bahwa Nikita Mirzani juga kini dalam kondisi sehat meski beberapa waktu lalu sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Serang.
Baca juga: PN Serang Sebut Sidang Perdana Nikita Mirzani yang Digelar 14 November 2022 Besok Dibuka untuk Umum
"Alhamdulillah (kondisi Nikita,-red) sehat, dan siap siapa saja (untuk menjalani persidangan,-red), ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Minggu (13/11/2022).
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani akan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam gelaran sidang kasus pencemaran nama baik pada Senin (14/11/2022).
Namun Nikita, dalam sidang nanti menginginkan persidangan dilakukan secara offline.
"Kita mintanya secara offline, sesuai KUHAP sidang itu harus dihadapkan di hadapan majelis Hakim," kata Fahmi Bachmid.
Baca juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani di PN Serang 14 November, Begini Kondisi Kesehatan Terkini Nikmir
Adapun sebelumnya Uli Purnama, selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang mengaku bahwa pada persidangan pertama ini, pihaknya belum mendapatkan permohonan apakah persidangan dilakukan secara online atau offline
Baik itu permohonan dari pihak tersangka Nikita Mirzani maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
"Belum ada (permohonan,-red) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).
Uli menuturkan sidang perkara ini, akan digelar secara terbuka untuk umum.

Baca juga: H-1 Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Tak Ada Persiapan Khusus di Rutan Kelas IIB Serang
Namun apakah sidang perkaranya akan dilakukan secara online atau offline, itu akan diputuskan setelah sidang pertama digelar.
"Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya, nanti dilihat juga jumlah pengunjungnya," terangnya.
Hal ini dikarenakan pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Akan tetapi, semua itu diputuskan setelah melihat situasi pada saat sidang pertama digelar.
"Kita akan melihat perkembangannya pada saat sidang pertama," tukasnya.
Dalam persidangan kali ini, jika keinginan Nikita Mirzani untuk sidang offline dilakukan maka pihak terdakwa harus dihadirkan di persidangan.
Sedang untuk sidang online, terdakwa cukup diwakili oleh pihak penasihat hukum
Nikmir Bakal Hadir di PN Serang
Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin 14 November 2022.
Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani itu akan digelar secara offline.
"Offline," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Minggu (13/11/2022).
Baca juga: H-1 Jelang Sidang Perdana Nikita Mirzani, Tak Ada Persiapan Khusus di Rutan Kelas IIB Serang
Fahmi menegaskan, Nikita akan hadir di persidangan.
"Dan Insya Allah sidangnya Offline di mana Niki hadir di persidangan," jelasnya.
Lanjut Fahmi, kemungkinan Nikita hadir dipersidangan bisa lebih dari pukul 09.00 WIB.
"Bisa lebih dari jam 09.00," kata Fahmi.
Untuk agenda hari Minggu, Fahmi tidak ada rencana untuk ke Rutan Kelas IIB Serang.
"Tidak ada," ucapnya.
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Baca juga: PN Serang Sebut Sidang Perdana Nikita Mirzani yang Digelar 14 November 2022 Besok Dibuka untuk Umum
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sidang Perdana Nikita Mirzani di PN Serang 14 November, Begini Kondisi Kesehatan Terkini Nikmir dan Sidang Kasus Nikita Mirzani Digelar Offline 14 November, Nikmir Bakal Hadir di PN Serang