Tak Punya Pekerjaan, Pria di Serang Ini Nekat Jualan Obat Keras
AM (30), pengedar pil hexymer dan tramadol, ditangkap di Terminal Kepandean, Kelurahan Lontar Baru, Kota Serang, pada Sabtu (12/11/2022)
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - AM (30), pengedar pil hexymer dan tramadol, ditangkap di Terminal Kepandean, Kelurahan Lontar Baru, Kota Serang, pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
"Setelah berhasil menangkap, kami menggeledah kediaman di Dusun Jateh, Sampang, Benggala Neglasari," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan, melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/11/2022).
Upaya penangkapan pelaku itu dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar yang resah akan aktivitas yang mengedarkan obat terlarang.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, sebanyak 337 obat keras jenis Hexymer, 23 butir obat keras jenis tramadol, satu bungkus plastik klip bening, uang hasil penjualan Rp500 ribu dan dua handphone android yang digunakan untuk bertransaksi.
"Barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Serang Kota, guna dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pengedar Obat Terlarang, Kepergok Sedang Ada di Bengkel
Jelasnya, pelaku dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta khasiat atau kemanfaatan mutu, tidak memiliki ijin edar.
"Kami akan terus memberantas palaku pengedar obat terlarang khususnya di wilayah Kota Serang, karena akan merusak generasi penerus bangsa," katanya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya terpaksa bebisnis barang haram ini lantaran tidak memiliki pekerjaan pasti dan guna memenuhi kebutuhan hidup.
Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.