Satlantas Polres Serang Putar Balik Truk Tambang di Ciruas, Gegara Melintas di Luar Jam Operasional

Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, usai diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang me

TribunBanten.com/Muhammad Uqel
TRUK TAMBANG - Satlantas Polres Serang putar balik kendaraan truk tambang di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang melintasi diluar jam operasional,  Senin, (03/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, usai diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembatasan jam operasional, masih banyak ditemukan truk tambang yang membandel.

Dikatakan Fery, Satlantas Polres Serang menerjunkan personel di berbagai titik seperti Kecamatan Ciruas, gerbang Tol Cikande, dan Ciujung untuk melakukan penyekatan truk tambang yang melintas di luar jam operasional.

"Dari sebelum ada keputusan Gubernur kita sudah rutin melakukan penyekatan. Kita melakukan penyekatan di Kecamatan Ciruas, Gerbang Tol Cikande, dan Ciujung," ujar Fery kepada TribunBanten.com, Senin, (03/11/2025).

Fery mengungkapkan, hingga sampai saat ini masih sering ditemukan truk tambang yang membandel melintas di luar jam operasional.

Baca juga: Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya

Maka dari itu, kata Fery, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan penyekatan di berbagai titik di Kabupaten Serang.

"Masih banyak ditemukan, cuma sekarang karena sudah ada KepGub jadi sesuai instruksi satu bulan ini kita gencarkan sosialisasi begitu pun berikan teguran," ucapnya.

Fery menegaskan, pengemudi truk tambang yang kedapatan melintas di jalan arteri diluar jam operasional akan diberikan tindakan tegas dan diminta putar balik hingga penilangan.

"Kalau sekarang kita kasih teguran suruh putar balik nanti sekiranya sudah satu bulan sudah berjalan masih ada truk tambang yang membandel ya kita lakukan penindakan tilang," tegasnya.

Baca juga: Dede Rohana Terima Aspirasi Soal Infrastruktur hingga Masalah Truk Tambang saat Reses di Cilegon

Terakhir, kata Fery, dirinya menghimbau kepada para pengemudi truk tambang agar mematuhi Kepgub jam operasional.

"Kepada seluruh pengemudi truk tambang silahkan sudah ada KepGub jam operasional truk silahkan taati aturan yang ada sebagaimana jam operasional pukul 22.00 sampai jam silahkan patuhi," ujarnya.

"Apabila masih ditemukan truk tambang yang melintas diluar jam operasional akan kita putar balik bahkan penindakan tilang," imbuhnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved