Satlantas Polres Serang Putar Balik Truk Tambang di Ciruas, Gegara Melintas di Luar Jam Operasional
Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, usai diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang me
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan, usai diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembatasan jam operasional, masih banyak ditemukan truk tambang yang membandel.
Dikatakan Fery, Satlantas Polres Serang menerjunkan personel di berbagai titik seperti Kecamatan Ciruas, gerbang Tol Cikande, dan Ciujung untuk melakukan penyekatan truk tambang yang melintas di luar jam operasional.
"Dari sebelum ada keputusan Gubernur kita sudah rutin melakukan penyekatan. Kita melakukan penyekatan di Kecamatan Ciruas, Gerbang Tol Cikande, dan Ciujung," ujar Fery kepada TribunBanten.com, Senin, (03/11/2025).
Fery mengungkapkan, hingga sampai saat ini masih sering ditemukan truk tambang yang membandel melintas di luar jam operasional.
Baca juga: Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
Maka dari itu, kata Fery, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan penyekatan di berbagai titik di Kabupaten Serang.
"Masih banyak ditemukan, cuma sekarang karena sudah ada KepGub jadi sesuai instruksi satu bulan ini kita gencarkan sosialisasi begitu pun berikan teguran," ucapnya.
Fery menegaskan, pengemudi truk tambang yang kedapatan melintas di jalan arteri diluar jam operasional akan diberikan tindakan tegas dan diminta putar balik hingga penilangan.
"Kalau sekarang kita kasih teguran suruh putar balik nanti sekiranya sudah satu bulan sudah berjalan masih ada truk tambang yang membandel ya kita lakukan penindakan tilang," tegasnya.
Baca juga: Dede Rohana Terima Aspirasi Soal Infrastruktur hingga Masalah Truk Tambang saat Reses di Cilegon
Terakhir, kata Fery, dirinya menghimbau kepada para pengemudi truk tambang agar mematuhi Kepgub jam operasional.
"Kepada seluruh pengemudi truk tambang silahkan sudah ada KepGub jam operasional truk silahkan taati aturan yang ada sebagaimana jam operasional pukul 22.00 sampai jam silahkan patuhi," ujarnya.
"Apabila masih ditemukan truk tambang yang melintas diluar jam operasional akan kita putar balik bahkan penindakan tilang," imbuhnya.
| Lima Jabatan Eselon II Pemkot Serang Segera Diisi Lewat Ukom, Berikut Penjelasan BKPSDM |
|
|---|
| Budi Rustandi Jadikan Alun-alun Barat Kota Serang Tempat Apel Rutin ASN Tiap Pekan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten, 3-7 November 2025 Mulai Pukul 09.00 WIB: Cek Lokasinya |
|
|---|
| Oknum Kepala KUA Cirinten Lebak Diduga Menikahkan Suami Orang, Hingga Ancam Laporkan Istri Sah |
|
|---|
| Hanya Target Tiga Besar, KONI Kota Serang Butuh Anggaran Rp7 Miliar untuk Porprov Banten 2026 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.