Malaysia Airlines MH17 Ditembak Rudal Rusia, Pengadilan Belanda Vonis Penjara Seumur Hidup Pelaku

Penerbangan Malaysia Airlines MH17 ditembak jatuh rudal buatan Rusia yang ditembakkan dari sebuah lokasi di Ukraina timur pada 2014.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock/Frank Peters via Kompas.com
Ilustrasi pesawat jatuh. Penerbangan Malaysia Airlines MH17 ditembak jatuh rudal buatan Rusia yang ditembakkan dari sebuah lokasi di Ukraina timur pada 2014. Demikian disampaikan oleh pengadilan Belanda yang menangani persidangan keempat tersangka dalam kasus jatuhnya pesawat tersebut pada Kamis (17/11/2022). 

Mereka menuduh para jaksa “berpandangan sempit” karena mendasarkan kasus mereka pada temuan-temuan penyelidikan internasional tanpa mempedulikan kemungkinan penyebab lainnya.

Baca juga: Disawer Uang Ratusan Ribu Rupiah, Aksi Jessica Iskandar Nyanyi di Papua Viral, Netizen Beri Semangat

Intens Moskwa telah berulang kali menolak bertanggung jawab atas jatuhnya penerbangan MH17.

Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan, pihaknya akan “meneliti” pendapat pengadilan Belanda tersebut. -

Dalam jumpa pers di Moskwa, wakil juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Ivan Nechaev mengatakan kepada wartawan,

“Kami akan mempelajari putusan ini karena dalam semua masalah hukum ini, setiap nuansa penting. Setelah mempelajari dokumen hukum itu, kami mungkin akan siap berkomentar”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Belanda Konfirmasi Malaysia Airlines MH17 Ditembak Rudal Buatan Rusia"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved