Mantan Kades di Banten Divonis 3,5 Tahun Penjara, Gunakan Uang Korupsi Dana Desa untuk Bayar Utang
Kujaeni, mantan kepala desa Kamaruton di Banten divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
TRIBUNBANTEN.COM - Kujaeni, mantan kepala desa Kamaruton di Banten divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Kujaeni divonis penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi senilai Rp 546 juta.
Uang hasil korupsi dari dana desa itu digunakan untuk membayar utang saat menjabat sebagai kepala desa.
Kujaeni terbukti melanggar sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, 18 November 2022: Wilayah Banten pada Malam Hari Berpotensi Berawan
"Menjatuhkan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," kata Atep Sopandi dihadapan terdakwa dan JPU Kejari Serang Endo Prabowo, Kamis (17/11/2022) malam.
Selain pidana badan, Kujaeni dihukum untuk membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti yang telah digunakannya untuk membayar hutang dan kepentingan pribadinya sebesar Rp 504 juta.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Atep.
Jika harta benda tetap tidak menutupi uang pengganti, lanjut Atep, terdakwa dapat menggantinya dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelum diberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tipikor.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa tulang punggung keluarga.
Dalam uraian, terdakwa telah menggunakan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kamaraton tahun anggaran 2018, 2019, dan tahun 2020 yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Serang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 546.259.216.
Kepentingan pribadi itu untuk membayar utang yang dimilikinya saat menjabat Kades.
Baca juga: 5 Rekomendasi Hotel Pilihan di Tangerang Banten yang Pas Buat Staycation di Perkotaan
Saat menjadi Kades, Kujaeni dengan leluasa mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Pada tahun 2018 Desa Kamaruton menerima dana desa Rp 980 juta.
Kemudian pada 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp 850 juta dan pada 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp 290 juta.
Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa, pembangunan saluran irigasi, jalan, perpustakaan, dan sarana prasarana masyarakat.