Mantan Kades di Banten Divonis 3,5 Tahun Penjara, Gunakan Uang Korupsi Dana Desa untuk Bayar Utang

Kujaeni, mantan kepala desa Kamaruton di Banten divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Mantan Kades Kamaruton, Kabupaten Serang Banten, Kujaeni divonis hakim Pengadilan Tipikor Serang selama 3,5 tahun karena terbukti Korupsi uang dana desa senilai lebih dari Rp 500 juta 

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di empat kampung, saluran irigasi di dua kampung, serta pengerjaan TPT di dua kampung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Korupsi untuk Bayar Utang, Mantan Kades di Serang Banten Divonis 3,5 Tahun Penjara"

Corruption Money to Pay Debt, Former Head of Village in Serang Banten Sentenced to 3.5 Years in Prison

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved