Asyik, KPU RI Hapus Persyaratan Batas Masa Jabatan PPK dan PPS Pemilu 2024

KPU RI telah menghapus syarat batas periode jabatan untuk calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
KPU RI telah menghapus syarat batas periode jabatan untuk calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - KPU telah membuka rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024 mulai 20 November-16 Desember 2022.

Sedangkan rekrutmen PPS Pemilu 2024pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.

Baca juga: CATAT, Ini Kisi-kisi Contoh Soal Tes CAT dan Wawancara PPK Pemilu 2024

Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten atau KIP Aceh.

Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 agak sedikit berbeda, terutama dalam hal persyaratan.

Pasalnya, KPU RI telah menghapus syarat batas periode jabatan untuk calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.

Baca juga: Kisi-kisi dan Contoh Soal Tes Tulis PPK Pemilu 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Sebelumnya, dalam aturan rekrutmen Pemilu 2019, calon anggota PPK dan PPS tidak dapat diterima jika sudah dua kali pemilu menjabat.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa dihapusnya batasan periode itu mempertimbangkan kondisi di akar rumput yang beragam.

"Dinamikanya beririsan dengan pembentukan lembaga ad hoc pengawasan juga seperti panwascam, ada pengawas desa kelurahan, ada pengawas TPS. Makanya kita tidak membatasi agar ada ruang yang lebih luas bagi teman-teman," ujar Parsadaan kepada wartawan pada Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, yang utama dari rekrutmen PPK dan PPS adalah kapasitas, rekam jejak, dan integritas.

Baca juga: Berapa Gaji atau Honor PPK Pemilu 2024? Segara Daftar dan Penuhi Persyaratnya

Dihapusnya batas periode jabatan ini diharapkan dapat membuat PPK dan PPS yang mendaftar juga berpengalaman.

Parsadaan juga tak menutup kemungkinan apabila PPK dan PPS yang kelak bertugas untuk Pemilu 2024 pada Februari dapat bertugas kembali pada Pilkada 2024 di bulan November.

"Besar kemungkinan. Tapi kan ini direkrut dengan undang-undang yang berbeda," ujar Parsadaan.

"Makanya apakah nanti orang lain atau masih, yang ini nanti kita lihat simulasinya," katanya lagi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved