Berapa Gaji atau Honor PPK Pemilu 2024? Segara Daftar dan Penuhi Persyaratnya

Berapa gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024? Berikut ini besarannya.

Editor: Abdul Rosid
Ilustarsi/Net
Berapa gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024? Berikut ini besarannya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berapa gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024?

KPU sudah membuka rekrutmen pendaftaran PPK Pemilu 204, lantas berapa gaji atau honor yang diterima?.

Diketahui, pembukaan pendaftaran PPK Pemilu 2024 dibuka pada hari ini, Rabu, 16 November 2022.

Baca juga: Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Yuk Kunjungi SIAKBA KPU

Apabila Anda tertarik untuk mendaftar sebagai PPK, simak terlebih dulu gajinya di bawah ini.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah, berikut adalah gaji PPK:

• Ketua: Rp 2.500.000;

• Anggota: Rp 2.200.000;

• Sekretaris: Rp 1.850.000;

• Pelaksana: Rp 1.300.000.

Baca juga: Mau Daftar PPK Pemilu 2024? Pahami dan Kuasai 18 Kemampuan Dasar Agar Lolos Seleski

Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;

4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved