UMP Banten 2023

Jadwal Penetapan UMP dan UMK 2023 di Banten, Penghitungan Upah Minimum Gunakan Formula Baru

Berikut ini jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ist
Ilustrasi. Berikut ini jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Banten. Penetapan UMP dan UMK itu mundur dari jadwal yang telah ditentukan. Ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bersama gubernur dan pimpinan kabupaten/kota secara virtual. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Berikut ini jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Banten.

Penetapan UMP dan UMK itu mundur dari jadwal yang telah ditentukan. Ini berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah bersama gubernur dan pimpinan kabupaten/kota secara virtual.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Ida Fauziyah: PP Nomor 36 Tak Jadi Acuan Penghitungan

"Untuk UMP semula ditetapkan selambat-lambatnya maksimal 21 November dan UMK selambat-lambatnya 30 November," kata Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten, Karna saat ditemui di kantornya, Jumat (18/11/2022)

"Hasil rakor tadi, dimundurkan masing-masing satu minggu. Jadi untuk UMP selambat-lambatnya diumumkan tanggal 28 November dan UMK selamat-lambatnya tanggal 7 Desember," ujarnya.

Dia menjelaskan, alasan mundurnya jadwal penetapan UMP dan UMK Tahun 2023, karena
pemerintah pusat akan menggunakan formula yang berbeda dari penetapan UMP dan UMK sebelumnya.

Jika sebelumnya penetapan UMP dan UMK menggunakan formula PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Yang semula upah minimum yang akan datang itu sama dengan upah minimun tahun ini ditambah inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi. Jadi diambil mana angka yang tertinggi," kata dia.

Namun penetapan untuk UMP dan UMK Tahun 2023 ini, kata dia, pemerintah akan menggunakan formula perubahan. Jika sebelumnya menggunakan formula alternatif sekarang menjadi akumulatif.

Baca juga: Menteri Tenaga Kerja Teken Permenaker tentang Upah Minimum 2023, Berapa Maksimal Kenaikan UMK?

"Jadi upah minimum mendatang sama dengan upah minimum tahun ini, ditambah inflasi, ditambah laju pertumbuhan ekonomi dan dikali alfa (rumus baku yang diberikan kemenaker,-red) nilainya 0,1 sampai 0,3 persen," ucapnya.

Menurut dia, pengumuman itu baru disampaikan masih secara lisan. Artinya Pemprov Banten masih menunggu pengumuman secara tertulis.

"Sehingga kita masih belum bisa pastikan, apabila sudah ada surat resmi dari Kemenaker nanti kita umumkan," tukasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved