UMK 2023
Menteri Tenaga Kerja Teken Permenaker tentang Upah Minimum 2023, Berapa Maksimal Kenaikan UMK?
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan terbitnya permenaker yang diteken Ida Fauziyah pada 16 November 2022 itu, kenaikan upah minimum pada 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca juga: Menjelang Penetapan UMK 2023, Bupati Serang dan Sejumlah Organisasi Buruh Bertemu
Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.
Adapun cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Penghitungan Penyesuaian Nilai UM menjadi sangat penting untuk meghitung Upah Minimum yang akan ditetapkan.
Baca juga: Penetapan Upah Minimum 2023, Serikat Pekerja di Banten Minta UMP dan UMK Naik hingga 24,5 Persen
Bahkan, pemerintah memberikan batasan angka.
Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α) Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi, sedangkan α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai α sebagaimana harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca juga: Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2023 Naik, Buruh Banten Minta Kenaikan UMK 24,5 Persen, Jadi Berapa?
Bila pertumbuhan ekonomi negatif, penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Berdasarkan hitungan, besaran Penghitungan Nilai UM akan serupa dengan besaran kenaikan Upah Minimum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sah Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen