Pencabulan di Cikande
Tukang Cukur di Cikande yang Lakukan Pelecehan Ditahan, 4 Korban Lakukan Visum dan 1 Buat Laporan
AT, tukang cukur pelaku pelecehan seksual terhadap 10 bocah di Cikande, Kabupaten Serang sudah ditahan aparat kepolisian. Korban sudah visum.
Penulis: mildaniati | Editor: Amanda Putri Kirana
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KABUPATEN SERANG - AT, tukang cukur pelaku pelecehan seksual terhadap 10 bocah di Cikande, Kabupaten Serang, sudah ditahan aparat kepolisian.
Sementara itu, empat korban AT sudah melakukan visum di rumah sakit dan satu orang telah mewakili membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi pada TribunBanten.com melalui pesan instan, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pencabulan 40 Anak oleh Tukang Cukur di Serang, Satu Korban Alami Trauma
"Ya diwakilkan satu orang, yang visum udah 4 orang yang BAP 1," ujar Iptu Dedi Jumaedi.
Namun, Dedi menegaskan hasil visum para korban tidak bisa disampaikan ke publik.
Selanjutnya, kata Dedi, menurut pengakuan pelaku AT, dirinya melakukan pencabulan pada 10 orang.
"Pengakuan pelaku yang diingat hanya 10 orang," terangnya.
Saat ditanya terkait kenapa korban lainnya tidak membuat laporan, Dedi menjawab korban lainnya sudah diwakilkan oleh keluarga korban.
"Bukan gak mau bikin laporan, tapi diwakilkan sama keluarga korban juga, tapi tetep mereka dimintai keterangan sebagai korban juga," jelasnya.
Pun proses hukum sudah berjalan terhdap AT dan sudah ditahan.
"Proses hukum sudah berjalan kan pelakunya sudah ditahan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, predator anak-anak berinisial TA (48) mengaku telah melakuka pencabulan pada 10 anak di kontrakan dan tempat cukurnya, di Cikande Kabupaten Serang.
Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi menyampaikan, saat dalam pemeriksaan, TA mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap bocah di bawah umur.
"Jadi bukan hanya seorang, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ujarnya melalui pesan instan, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: PPA Sebut Korban Pencabulan Tukang Cukur Rambut di Cikande Kabupaten Serang Capai 40 Orang
Sebelum ditangkap, sebelumnya TA melakukan pencabulan pada pelanggannya yang masih di bawah umur.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin 14 November 2022.
TA adalah seorang pemangkas rambut dari Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Akibat dari perbuatannya itu, AT dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.
PPA Sebut Korban Pencabulan Tukang Cukur Rambut di Cikande Kabupaten Serang Capai 40 Orang
Jumlah korban pencabulan atau tindakan tidak senonoh TA, cukang cukur rambut di Cikande, Kabupaten Serang, mencapai 40 orang.
"Korban 40 orang, tapi yang buat laporan ke polisi hanya satu orang," ujar Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Serang, Irma, kepada TribunBanten.com melalui telepon, Selasa (22/11/2022).
Menurut dia, korban lain tidak melapor ke polisi karena mengaku hanya mengalami pelecehan seksual.
Baca juga: Predator Anak di Banten Nyamar Jadi Tukang Cukur, 10 Anak Jadi Korban Pencabulan
PPA Kabupaten Serang dan jajaran akan melakukan pendampingan trauma healing dan mendatangi rumah korban.
Irma menyebutkan, satu korban yang masih kelas 5 SD mengalami perubahan sikap di keluarganya pasca-kejadian.
Perubahan itu korban yang biasa dikenal sebagai anak periang, kini sering melamun.
"Dari hasil pendampingan, anak ini sudah jadi korban pencabulan sejak kelas 4 SD," ucapnya.
Korban mengaku diajak TA ke Pamarayan dan Jawilan.
Di sana, TA melakukan tindakan tidak senonoh kepada anak itu setelah memberikan uang.
Mengaku Cabuli 10 Anak
Diberitakan TribunBanten.com, Minggu (20/11/2022), TA (48), mengaku telah mencabuli 10 anak di kontrakan dan tempat cukurnya di Cikande, Kabupaten Serang.
Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi, mengatakan saat diperiksa, TA mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap bocah di bawah umur.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Tangsel Diungkap, Pelaku Cabuli Korban di Kediamannya
TA ditangkap setelah dugaan pencabulan terhadap korban yang masih kelas 4 SD di tempat cukurnya, Senin (14/11/2022).
OM, orang tua korban, sebenarnya menyuruh anaknya untuk mencukur rambut di tempat yang tidak jauh dari rumahnya.
Namun, korban cukur rambut di tempat TA.
OM, orang tua korban, mengetahui anaknya cukur rambut di TA setelah diberitahukan tetangganya.
Menurut Iptu Dedi, OM curiga dan langsung bertanya kepada korban begitu tiba di rumah.
"Kemudian korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan TA," kata Dedi.
Baca juga: Pacar Ibu Kandung Diamankan Polisi, Anak Korban Pencabulan Diberikan Trauma Healing
Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih dibawah umur, OM merasa tidak terima.
Dibantu sejumlah warga, OM langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan TA, tetapi tidak ada.
"Sabtu malam, warga menangkap TA di sebuah perumahan di Cikande dan dibawa ke mapolsek. Saat ini penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," ujarmya.
TA adalah tukang cukur rambut dari Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Akibat dari perbuatannya itu, TA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.