Cara Daftar dan Syarat PPK Pemilu 2024 di Cilegon, Pendaftaran Dibuka hingga 29 November

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membuka pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan serentak 2024.

Tayang:
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Glery Lazuardi
Ilustarsi/Net
Ilustrasi Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membuka pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan serentak 2024. Pendaftaran PPK tersebut sudah resmi dibuka oleh KPU Cilegon sejak Minggu 20 November 2022. Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online, melalui situs siakba.kpu.go.id yang dapat diakses setiap warga. 

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai
politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved