Rumah Diduga Tempat Oplos Tabung Gas di Tangerang Digeledah, Lima Orang Ditangkap
Rumah tempat pengoplosan gas elpiji di Tangerang digeledah aparat Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (23/11/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Rumah tempat pengoplosan gas elpiji di Tangerang digeledah aparat Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (23/11/2022).
Lima orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut yakni K, MY, H, MT dan AM. Mereka meliputi pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung untuk dijual.
Rumah itu berada di kawasan kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji," ungkap Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Cara Agen Kembalikan Kepercayaan Pelanggan Pasca Kasus Pengoplosan Aqua di Cilegon & Serang
Modusnya, para pelaku memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram.
Mereka melakukan praktik penipuan itu selama empat bulan lamanya.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan mengamankan 135 tabung kosong seberat tiga kilogram, 97 tabung 12 kilogram yang sudah diisi.
Kemudian, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung tiga kilogram masih isi.
Lalu selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.
"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji tiga kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak" ujar dia.
Zain mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Selama empat bulan beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp 200 juta," ujar Zain.
Ia pun mengimbau dan menegaskan agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi.
Baca juga: Kasus Pengoplosan Air Galon Isi Ulang di Cilegon dan Serang, Distributor Keluhkan Penjualan Menurun
Selain terancam hukuman penjara selama enam tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rumah di Tangerang Jadi Pabrik Pengoplosan Tabung Gas, Elpiji 12 Kg Diisi Dengan 3 Kg

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-gas-elpiji-3-kg-di-kabupaten-serang.jpg)