Bidan di Pandeglang Ditahan

Ibu dan Bayi Ditahan di Rutan Pandeglang, DPRD Pandeglang Berharap Ada Restorative Justice

Penahanan ibu dan bayi di Rutan Pandeglang Kelas II-B Pandeglang, sangat disayangkan banyak pihak.

Tayang:
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
dokumentasi Komnas Anak Provinsi Banten
N, seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang, sudah sejak 17 November 2022 ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Penahanan ibu dan bayi di Rutan Pandeglang Kelas II-B Pandeglang, sangat disayangkan banyak pihak.

Sang ibu yang merupakan seorang bidan di Kecamatan Kroncong, Kabupaten Pandeglang, saat ini dilaporkan karena terjerat kasus pemalsuan tanda tangan seorang dokter.

Saat ini, kondisi yang memprihatinkan dialami sang bidan, yang merupakan ibu dari seorang bayi berusia 7 bulan.

 

 

Saat ini  kondisi bayi tersebut ada di klinik Rutan Pandeglang dan mengidap kelainan jantung.

Bayi juga saat ini harus menjalani pelayanan khusus oleh dokter di Klinik Rutan Pandeglang, untuk memastikan kesehatan bayi.

Untuk memastikan kesehatan ibu dan bayi tersebut, Wakil Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Asep Rafiudin Arief mengatakan, ibu dan bayi sudah mendapatkan perawatan yang layak.

"Saya berkunjung ke Rutan dan diterima langsung oleh kepala Rutan, dan ingin memastikan keadaan ibu dan anaknya yang saat ini ditahan, dalam keadaan sehat semuanya," katanya kepada TribunBanten.com, Sabtu (26/11/2022).

Dirinya sangat megapresiasi apa yang telah diberikan dan dilakukan oleh Rutan Pandeglang, untuk menjaga kesehatan sang anak.

"Kami juga mengapresiasi apa yang diberikan Rutan, yang telah memberikan tempat khusus, bagi ibu dan anaknya," ujarnya.

Saat ini Rutan Pandeglang menempatkan ibu dan bayi tersebut pada tempat khusus yakni di Klinik Rutan Kelas II-B Pandeglang.

Penahanan terhadap ibu dan bayinya oleh Rutan berdasarkan yuridis dan wewenang pengadilan.

Penempatan khusus ibu dan bayi, yang diberikan rutan dibuktikan dengan adanya riwayat kelainan jantung tersebut, dan rekam medik dari rumah sakit.

Menanggapi adanya Restoratif Justice atau RJ, Tubagus Asep Rafiudin Arief mengungkapkan, jika peluang tersebut sangat terbuka untuk dilakukan.

"Kita di sini melihat dari sisi kemanusiaan, soal penempatan ini, tadi sudah Ngobrol banyak apakah bisa untuk restoratif justice, dan itu memang masih bisa," katanya.

Dirinya menanambahkan, jika semuanya masih terbuka untuk dilakukan oleh karena itu, dibutuhkan komunikasi yang baik, antara pihak yang melapor dan terlapor.

"Jadi kalau ada komunikasi yang baik antar ibu dan pelapor, jadi itu masih bisa sangat dilakukan, dan mudah-mudahan, kita juga ingin memediasi terlapor untuk RJ," ucapnya.

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved