APES! Hendak Edarkan Sabu, Pemuda di Unyur Kota Serang Diciduk Polisi
AB ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota di Kelurangan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Rabu (23/11/2022), sekitar pukul 17.13 WIB.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemuda berinsial AB (26) ditangkap Satres narkoba Polresta Serang Kota, karena diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu.
AB ditangkap di Kelurangan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Rabu (23/11/2022), sekitar pukul 17.13 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket, dengan berat 4,48 gram di kantong baju pelaku.
Baca juga: Sidang Kasus Sabu Hakim PN Rangkasbitung, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara
Serta satu buah handphone yang digunakan sebagai alat transaksi penjualannya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya berinisial KK, yang saat ini masih dalam pengejaran," kata AKP Hengki Kurniawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, AB mengaku, rencananya akan mengambil pesanannya, yang rencananya akan dibagi menjadi paketan kecil dengan ukuran 0,25 gram per bungkus untuk diedarkan.
"Nantinya, pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu, dari KK jika sabu tersebut sudah habis terjual," katanya.
AB elaku mengaku baru satu tahun menjalankan bisnis tersebut.
Baca juga: Polres Tangsel Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Amankan 5 Kg Sabu Senilai Rp 10 Miliar
Ia terpaksa melakukannya karena tidak memiliki pekerjaan pasti.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.