Polres Tangsel Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Amankan 5 Kg Sabu Senilai Rp 10 Miliar

Sebanyak tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu jaringan Malaysia berhasil dibekuk Polres Tangerang Selatan.

Editor: Ahmad Haris
Istimewa via Tribun Jakarta
Polres Tangerang Selatan menangkap tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu jaringan Malaysia, Senin (7/11/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA TANGERANG SELATAN - Polres Tangsel berhasil membekuk Sebanyak tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu jaringan Malaysia.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, mereka adalah MK, Y, S, E, H, AF dan AP sementara, dua bandar besar mereka yakni N dan B masih buron polisi.

AKBP Sarly Sollu menegaskan, ketujuh kurir tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara narkotika sebelumnya.

Baca juga: Polres Tangsel Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp 10 Milliar untuk Dipakai saat Pesta Tahun Baru

Yakni dengan barang bukti sabu seberat 16 kilogram yang diamankan di wilayah Dumai, Kepuluan Riau.

"Mereka diamankan dari TKP di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan perumahan Pesona Bumi Mayang, Jambi," kata Sarly dari rekaman yang diterima TribunJakarta.com, Selasa (8/11/2022).

"Dengan barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening berisi 6.800 pil ekstasi warna biru," lanjutnya.

Dari rentetan kurir tersebut, Satnarkoba Polres Tangsel juga mengungkap lima kilogram sabu yang dikemas pelaku di dalam bungkus plastik teh Tiongkok.

Sarly menjelaskan, terungkapnya jaringan tersebut, bermula dari adanya transaksi narkotika di Tangerang Selatan.

Barang haram itu dikirim dari Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Jambi.

Petugas pun membagi dua tim melakukan pengembangan ke Jakarta Utara dan Jambi.

Saat terduga pelaku sedang bertransaksi narkotika jenis ekstasi di jalan Kebon Bawang, Jakarta Utara, polisi membekuk Y.

"Kemudian kami peroleh keterangan tersangka Y, mendapat dari tersangka S, di wilayah Belawan Dua, Medan."

"Keduanya mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari tersangka B, berkewarganegaraan Malaysia yang kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Sarly.

Sementara tim 2 yang melakukan pengembangan ke Jambi, memperoleh empat orang tersangka sekaligus berinisial E, H, AF dan AP yang berada di perumahan Bumi Pesona, Jambi.

Di lokasi itu, polisi mendapat lima bungkus plastik teh Tiongkok, berisi lima kilogram sabu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved