Draft RKUHP Rampung, Hina Pemerintah dan DPR Terancam Pidana 1,5 Tahun

Di draft RKUHP terbaru dalam Pasal 240 RKUHP disampaikan, setiap orang yang menghina pemerintah bisa dipidana maksimal penjara 1,5 tahun.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Di draf RKUHP terbaru dalam Pasal 240 disampaikan, setiap orang yang menghina pemerintah bisa dipidana maksimal penjara 1,5 tahun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dirampungkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam draft RKUHP terbaru pemerintah telah melakukan perubahan dibeberapa pasal.

Perubahan pasal di draf RKUHP tertanggal 30 November 2022 yang diunggah di website Peraturan.go.id.

Baca juga: Siap-siap, Wamenkumham Sosialisasi RKUHP di Hadapan Ratusan Mahasiswa di Kampus Untirta

Di draf RKUHP terbaru dalam Pasal 240 RKUHP terbaru disampaikan, setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum bisa dipidana maksimal penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden yang dibantu wakil presiden dan para menterinya.

Sedangkan lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Laksamana Yudo Margono Disetujui Komisi I DPR jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa

Sementara itu tindakan menghina diartikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan, atau citra pemerintah atau lembaga negara termasuk menista atau memfitnah.

Kemenkumham menegaskan bahwa menghina berbeda dengan kritik.

Dalam draft RKUHP tersebut disebutkan bahwa kritik merupakan hak berekspresi dan berdemokrasi yang dapat disampaikan melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Disebutkan, kritik sebisa mungkin bersifat konstruktif atau membangun walaupun mengandung ketidaksetujuan pada perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah, atau lembaga negara.

Baca juga: Kemenkumham Targetkan RKUHP Disahkan Akhir Tahun 2022

Delik aduan

Namun, tindak pidana ini termasuk delik aduan. Artinya hanya pemerintah dan lembaga negara yang dihina yang bisa menuntut tindak pidana tersebut.

Hal itu diatur dalam Pasal 240 Ayat (3) dan Ayat (4) draft RKUHP terbaru.

Ayat (3) mengatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Ayat (4) menyebutkan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved